Home / Tak Berkategori

Aksi Tipu-tipu Yunita Amalia Rugikan Kaum Emak-emak Hingga Ratusan Juta Rupiah

- Editorial Team

Kamis, 7 April 2022 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yunita Amalia pelaku arisan bodong

Yunita Amalia pelaku arisan bodong

Dapurrakyatnews – Ratusan kaum emak-emak di Kabupaten Tanah Bumbu, lagi lagi menjadi korban praktik arisan bodong. Kali ini aktor utamanya adalah seorang wanita muda, bernama Yunita Amelia.

Kasus ini terbongkar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B / 22 / I / 2022 / SPKT POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL. Tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Pidana Penipuan, dan atau penggelepan.

Penyidik Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wahyudi, bergerak dan berhasil menangkap pelaku dijalan Citra Wati gang Suka Damai II, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah bumbu.  Jumat  (1/4/2022)

Baca juga : Gara gara Postingan di Facebook, Warga Tanah Bumbu Lakukan KDRT

Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Raya Batulicin RT 15/01, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu tersebut, berhasil memperdaya para korbannya hingga Rp135 juta.

“MAW menawarkan kepada para korban tentang adanya slot arisan, di whatsapp dengan keuntungan,” ungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, mewakili Kapolres Tri Hambodo kepada media ini, Kamis (7/4/2022)

Baca Juga:  Seorang Pria di HST Ditangkap Polisi Karena Bawa Sajam

Keuntungan yang dimaksud kata Made Rasa, yakni pelaku memberikan iming-iming keuntungan kepada korban.

Jika korban membeli minimal satu slot arisan seharga Rp10 juta, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp20 juta hanya dalam tempo satu bulan.

Baca juga : Lampaui Target Operasi Antik Intan 2022, Polres Tanah Bumbu Amankan 31 Pelaku

Baca Juga:  Sepekan Ramadhan Berlalu, Polisi di Banjarbaru Utara Cek Ketersediaan Sembako

“Pelaku melancarkan aksi tipu-tipunya, sejak 18 September 2021 lalu. Salah satu korbannya, adalah ibu Della warga Batulicin,” beber Made Rasa

Akibat perbuatannya wanita muda berusia 23 tahun tersebut, kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanah Bumbu.

Ia disangkakan melakukan pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki

Berita Terbaru