Polsek Saronggi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Saronggi.

Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Saronggi.

Dapurrakyatnews – Polsek Saronggi, Polres Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Pelaku yang diamankan berinisial DA (41), seorang wiraswasta asal Jalan Kermata, Desa Saronggi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp10.000.

Baca Juga:  Sekdis Perpustakaan dan Kearsipan Diperiksa Tim Penilaian Kinerja ASN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Raya Desa Saronggi. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Saronggi segera melakukan pemantauan di lokasi.

Baca Juga:  Alasan Dokumen Negara, Pos Sumenep Menolak Mempublikasikan Data KPM BLT BBM

“Pada saat melakukan patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan, pria tersebut mengaku bernama DA. Ketika diminta mengeluarkan isi sakunya, petugas menemukan plastik klip kecil berisi sabu,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (11/1/2025)

Setelah dilakukan interogasi awal, DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Ganding. Namun, identitas penjual tersebut masih belum diketahui dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Peserta yang Lolos Seleksi Pegawai BLUD RSUD dr H Moh Anwar, Sesuai dengan Hasil Tes dengan Sistem CAT

“Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru