Berita  

Sah, KPU Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang di Pilkada 2024

KPU
Instagram KPU Sampang, pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada 2024

Dapurrakyatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, secara resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di kantor KPU Sampang, pada Minggu (22/9/2024).

Ada dua Paslon yang ditetapkan. Pertama, KH. Muhammad Bin Muafi Zaini dan H. Abdullah Hidayat, dikenal dengan nama pasangan Mandat

Pasangan ini diusung partai PAN, Hanura, Golkar, PPP, Demokrat, PDIP, PBB, dan PSI.

Kedua, H. Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz, dikenal dengan nama pasangan Jimad Sakteh.

Pasangan ini diusung partai Nasdem, PKS, PKB, Gerindra, dan Gelora.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang Fadli menyatakan, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi, dokumen kedua Paslon dinyatakan benar dan sah.

“Kedua Paslon sudah memenuhi syarat, setelah penetapan hari ini, akan dilakukan pengundian nomor urut bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada hari Senin 23 September 2024 besok,” terang Fadli, Minggu (22/9/2024).

Disinggung soal proses penetapan calon melalui rapat pleno yang dilakukan secara tertutup, Fadli menjelaskan, hal itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU Nomor 8, Bab VII, Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan Paslon dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup,” terangnya.

Dalam proses penetapan, lanjut Fadli, tidak ada calon atau perwakilan dari calon yang terlibat atau dilibatkan.

“Hanya internal Komisioner saja, tidak melibatkan siapapun, staf pun gak boleh ikut, penetapan dilakukan oleh lima komisioner,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan