KPU Sampang Buka Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Pilkada 2024 Paska Putusan MK

- Penulis

Senin, 26 Agustus 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Flyer dari situs resmi KPU Sampang

Flyer dari situs resmi KPU Sampang

Dapurrakyatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, mengumumkan pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada Pilkada serentak tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang Fadli menyampaikan, tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada Sampang tahun 2024 sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh Parpol.

“Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, KPU Sampang sudah menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024,” ucapnya, Sabtu (24/8/2024).

Sesuai dengan tahapan, pengumuman pendaftaran atau persiapan pendaftaran Paslon akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

“Pendaftaran Calon Kepala Daerah akan dilakukan selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” ungkapnya.

Untuk tanggal 27-28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada pendaftaran di hari terakhir yaitu tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Sementara untuk tempat pendaftaran digelar di kantor KPU Sampang, Jalan Diponegoro, Nomor 49, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kepada Parpol atau gabungan Parpol yang ingin mendaftarkan Paslonnya, Fadli menghimbau, agar melakukan konfirmasi kepada pihaknya terlebih dahulu agar KPU Sampang bisa menyesuaikan waktu saat mendaftar.

Disampaikannya, untuk syarat pencalonan meliputi: pernyataan dukungan Parpol atau gabungan Parpol, persetujuan dari DPP Parpol yang memenuhi syarat minimal jumlah suara sah.

“Syarat minimal suara sah untuk Parpol atau gabungan Parpol dalam mengajukan calon pada Pilkada serentak 2024 minimal mempenyai suara sah sebanyak 55.102 atau 7,5 persen dari suara sah atau jumlah DPT pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB