Berikut Hasil Mediasi antara Karyawan dan Pihak PT Citalaras Cipta Indonesia

- Editorial Team

Rabu, 27 September 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor estate PT CCI Rawang Bubur Tapan, (foto : Isep Ilham)

Kantor estate PT CCI Rawang Bubur Tapan, (foto : Isep Ilham)

Dapurrakyatnews, – Perselisihan yang terjadi beberapa hari lalu, tepatnya dimulai pada Sabtu (23/9/2023) antara karyawan dan manajemen PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI), di mana ratusan karyawan menggelar aksi demo mogok kerja menuntut premi kinerja, atau bonus tahun yang tidak sesuai dibayarkan oleh perusahaan sudah mendapatkan titik temu, atau kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Hal tersebut dibenarkan oleh Manajer HRD PT CCI, Bobby Endey, bahwa kedua belah pihak telah mendapat kesepakatan bersama lewat mediasi, yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dari mediasi yang dilaksanakan, sudah mendapatkan titik temu dan kata sepakat, antara pihak manajemen dan para pekerja PT CCI,” ucap Bobby saat dijumpai di Kantor estate PT CCI Rawang Bubur, Nagari Bukit Buai, Kecamatan Basa Ampek Balai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (27/9) sore.

Ia menuturkan, terkait permintaan karyawan atas pembayaran bonus dengan jumlah 1,8 persen, dikalikan gaji pokok tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan.

Manager HRD PT CCI Rawang Bubur Tapan, Bobby Endey. (foto : Isep Ilham)

“Sebenarnya bonus yang diberikan perusahaan kepada pekerja itu tidak sama. Bonus itu diberikan yang dibagikan terdiri dari 5 kriteria, yaitu kategori luar biasa, sangat baik, baik, kurang baik dan buruk,” ungkapnya.

Dari kriteria luar biasa itu, pekerja mendapatkan bonus 1,8 persen dikalikan gaji pokok. itu merupakan kategori yang teratas, sedangkan untuk kriteria kedua yaitu sangat baik mendapatkan 1,2 persen dikalikan gaji pokok.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba 2 Mahasiswa Asal Batam Diamankan Polisi

Selanjutnya kriteria baik karyawan mendapatkan 0,8 persen dikalikan gaji pokok. Kemudian kriteria kurang baik mendapatkan 0,5 persen dikalikan gaji pokok dan kriteria rendah mendapat 0,3 dikalikan gaji pokok.

“Pembayaran bonus ini sudah diterima oleh karyawan untuk tahap pertama pada Jum’at (22/9) kemarin. untuk tahap keduanya akan dibayarkan pada akhir Oktober mendatang,” terangnya.

Bobby mengatakan, perselisihan yang terjadi ini akibat salah persepsi terkait penilaian produktivitas kinerja pegawai.

“Kesalahan paham ini kami akui dari kami pihak perusahaan, yang kurang sosialisasi kepada pekerja,” akunya.

Selanjutnya, Ada beberapa poin. dari kesepakatan yang telah dilakukan. yaitu adanya perbedaan indikator terkait penilaian produktivitas kinerja pegawai. Dimana dalam hal ini kami tidak merincikan secara detail sehingga terjadilah salah persepsi dari teman karyawan.

Baca Juga:  Seorang Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dalam Parit

“Karyawan menganggap kalau mereka mendapat kategori penilaian kurang baik, kinerja mereka buruk. padahal nyatanya tidak seperti itu,” jelasnya.

Ia menuturkan, untuk menghindari perselisihan kedepannya. Perusahaan akan melakukan revisi peraturan kerja bersama (PKB).

Selanjutnya, Perwakilan pekerja meminta kepada manajemen untuk bsia menyampaikan hasil kesepakatan dari pembayaran premi kinerja atau bonus tahunan kepada seluruh karyawan. agar tidak ada kesalahpahaman dari pihak pengurus, perwakilan dan perusahaan.

“Kami siap untuk menyampaikan hal tersebut kepada seluruh karyawan,” terangnya.

Masih kata Bobby, Ia sangat menyayangkan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja. Karena hal tersebut bisa merugikan semua pihak terkhusus bagi pekerja, karena tindakan tersebut bisa kena ancaman di PHK.

“Kedepannya kalau bisa perlu kita adakan dialog agar tidak terjadi hal seperti itu,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terbaru