Dapurrakyatnews – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757 tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan sejarah dan budaya daerah, tetapi juga dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah.
Salah satu upaya tersebut dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep dengan memperkuat sinergi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep. Kolaborasi kedua instansi itu diarahkan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Pada momentum Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, upaya tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya lima sertifikat aset tanah pemerintah daerah melalui koordinasi dan usulan Disperkimhub, khususnya Bidang Pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disperkimhub Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan bahwa percepatan sertifikasi aset tanah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melakukan penertiban administrasi sekaligus memperkuat pengamanan barang milik daerah (BMD).
Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hukum yang sangat penting untuk memastikan status kepemilikan aset pemerintah. Dengan adanya legalitas tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menjaga, mengelola, serta memanfaatkan aset secara tertib dan bertanggung jawab.
“Disperkimhub terus mendorong sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep untuk mempercepat penyertifikasian aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan sekaligus penertiban aset daerah agar memiliki kepastian hukum,” katanya. Sabtu (31/10/2026).
Dadang menjelaskan, lima sertifikat yang berhasil diterbitkan pada momentum Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep tersebut mencakup sejumlah aset strategis milik pemerintah daerah.
Ke lima aset itu meliputi tanah SDN Batang-Batang Daya, SDN Kambingan Timur, SDN Lanjuk I, Jalan Lingkar Timur Bandara Trunojoyo yang berlokasi di Desa Kacongan, serta lahan pengembangan Bandara Trunojoyo di Desa Kacongan yang diperuntukkan bagi kawasan pengelolaan sampah dan limbah cair.
Ia menegaskan, penerbitan sertifikat tersebut memiliki arti penting bagi keberlangsungan pengelolaan aset daerah. Sebab, tanpa dokumen kepemilikan yang sah dan jelas, aset pemerintah berpotensi menghadapi persoalan hukum, mulai dari sengketa lahan, penyerobotan, hingga munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain.
“Dengan adanya sertifikat, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa sertifikasi tanah juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola barang milik daerah yang transparan dan akuntabel. Melalui proses tersebut, pencatatan, inventarisasi, serta pendataan aset dapat dilakukan secara lebih tertib sehingga pemerintah memiliki informasi kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya berorientasi pada pengamanan, aset tanah yang telah memiliki kepastian hukum juga membuka peluang pemanfaatan yang lebih optimal. Pemerintah daerah dapat mengembangkan skema pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga, seperti sewa maupun bangun guna serah.
Dengan demikian, keberadaan aset tidak hanya menjadi kekayaan daerah yang tercatat secara administratif, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya berharap, capaian penerbitan lima sertifikat tersebut dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam mempercepat legalisasi seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum bersertifikat.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan agar proses sertifikasi aset pemerintah daerah dapat berjalan secara bertahap. Harapannya, seluruh aset tanah milik Pemkab Sumenep semakin tertib administrasi, aman secara hukum, dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







