Dapurrakyatnews – Kabar baik bagi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sumenep. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengupayakan perpanjangan program pengurangan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan keringanan pajak tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, dalam kegiatan Gebyar Pajak 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bapenda di Lapangan Gotong Royong, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (31/10/2026).
Ferdiansyah menjelaskan, program pengurangan PBB-P2 telah diberlakukan sejak 1 September 2026 dan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, tingginya minat masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut membuat sejumlah kepala desa menyampaikan aspirasi agar masa pemberian diskon pajak diperpanjang. Usulan itu muncul karena kebijakan keringanan pajak dinilai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ferdiansyah menyatakan Bapenda akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengupayakan perpanjangan program. Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut masih harus melalui persetujuan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
”Melihat antusiasme masyarakat dan adanya aspirasi dari sejumlah kepala desa, kami akan berkoordinasi untuk mengupayakan perpanjangan program diskon PBB-P2. Tentunya hal itu harus mendapatkan persetujuan Bapak Bupati,” katanya.
Menurutnya, tingginya partisipasi masyarakat menjadi perhatian Bapenda dalam mengevaluasi pelaksanaan program keringanan pajak. Pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat terus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Selain itu, Ferdiansyah menegaskan Bapenda Sumenep terbuka untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa maupun masyarakat yang mengalami kendala dalam urusan administrasi perpajakan.
Pendampingan tersebut mencakup persoalan ketidaksesuaian data wajib pajak, perubahan data objek pajak, hingga berbagai kendala teknis lainnya yang membutuhkan penanganan dan koordinasi dengan petugas Bapenda.
”Kami siap memfasilitasi apabila pemerintah desa maupun masyarakat membutuhkan bantuan, baik terkait data maupun persoalan administrasi perpajakan lainnya. Kami berharap komunikasi dan koordinasi terus terjalin agar pelayanan pajak semakin baik,” pungkasnya.
Dengan adanya upaya perpanjangan tersebut, masyarakat wajib pajak kini menantikan keputusan pemerintah daerah terkait kelanjutan program diskon PBB-P2. Apabila disetujui, kebijakan itu diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







