Diduga sebagai Pengedar Pil Trex, Warga Panarukan Diamankan Polisi

- Redaksi

Senin, 15 Mei 2023 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini terduga YT Warga Panarukan berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Situbondo.

Saat ini terduga YT Warga Panarukan berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Situbondo.

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap YT (34) warga Panarukan yang diduga sebagai pengedar pil Trex. Dalam penangkapan tersebut, ratusan butir obat kategori daftar G diamankan tim opsnal Satresnarkoba, dari tersangka. Jum’at (12/5/2023).

Penangkapan terhadap pengedar pil trex ini berawal dari informasi dari masyarakat, dan disinyalir pria ini sebagai pengedar yang sedang menjalankan bisnis penjualan pil trex di wilayah Situbondo.

Baca Juga:  Investor Tak Berijin, Kredibilitas DPMPTSP Sumenep Dipertanyakan

“Saat ditangkap tersangka diduga baru saja bertransaksi Pil Trex ” ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K, M.H., Minggu (14/5/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Situbondo melanjutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 245 butir Pil Trex terdiri dari 19 plastik klip berisi masing-masing 10 butir Pil Trex, 1 plastik berisi 43 butir Pil Trex, 1 plastik klip berisi 5 butir Pil Trex, Uang tunai 40.000 dan 10.000, 7 Botol kosong bekas tempat Pil Trex dan 1 satu buah Handphone.

Baca Juga:  Hadiri Harla NU ke 96, Wagub Jatim Ikuti Gowes Bareng KHR Ahmad Azaim Ibrahimy

“Apabila terbukti telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Cukup KTP dan KK, Anda bisa Daftar Sendiri jika Ingin Bantuan Sosial dari Pemerintah,

Saat ini, tersangka berikut barang bukti pil Trex sudah diamankan ke Mapolres Situbondo. “Terhadap tersangka YT akan dijerat dengan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 subs Pasal 98 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin, Foto: istomewa

Pemerintahan

Pokir PJU Dalam Sorotan, Dewan Minta Dikaji Ulang

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:21 WIB