Cukup KTP dan KK, Anda bisa Daftar Sendiri jika Ingin Bantuan Sosial dari Pemerintah,

- Redaksi

Kamis, 30 Desember 2021 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos

Foto : Ilustrasi Aplikasi Cek Bansos

Sumenep, Dapurrakyatnews-  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menggulirkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT pada 2022. Bansos PKH dan BPNT  tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH atau BPNT pada 2022 harus mendaftar dulu sebagai KPM DTKS Kemensos. Untuk melakukan daftar DTKS Kemensos dapat dilakukan secara langsung atau online. Pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa.

Masyarakat dapat membawa berkas untuk pendaftaran DTKS Kemensos, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, ikuti alur prosedur daftar DTKS Kemensos yang akan diarahkan oleh RT/RW atau petugas kelurahan desa. Sedangkan, untuk  pendaftaran DTKS Kemensos secara onlne dilakukan melalui aplikasi cek bansos.

Lihat video cara pengusulannya.

Foto : Kementerian Sosial

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh atau di-download melalui Play Store di HP atau smartphone. Dalam aplikasi Cek Bansos terdapat layanan penambahan usulan penerima bansos Kemensos yang dapat digunakan untuk daftar sebagai KPM DTKS Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos secara online juga membutuhkan sejumlah berkas, seperti KTP dan KK. Untuk lebih jelasnya, dapat disimak cara daftar DTKS Kemensos secara online  berikut ini.

1. Unduh atau download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.

2.Selanjutnya, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan tombol “Buat Akun Baru”.

3. Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.

Baca Juga:  Breaking News : Kapal Sabuk Nusantara 92 Mengalami Nasib Naas, Tabrak Teluk Sapatoko

4.Kemudian, masukkan data sesuai kolom yang diminta.

5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

7. Setelah berhasil registrasi, akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Setelah itu data pendaftaran akan diproses oleh kemensos untuk memastikan berhak atau tidak menjadi KPM DTKS Kemensos penerima bansos PKH atau BPNT

Apabila lolos menjadi KPM DTKS Kemensos bansos PKH, maka akan mendapatkan Bansos PKH untuk
2022. Dana bansos PKH kemensos akan diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu KPM.

Baca Juga:  TNI - Polri Bersinergi dalam Pengamanan Penyaluran BLT - DD di Desa Bayeman

Besaran dana bansos PKH, yakni kategori :

1. Anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun.
2. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
3. Pendidikan SD Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun.
5. Pendidikan SMA Rp1,8 juta per tahun.
6. Lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Dana bansos PKH akan diberikan dalam 4 kali tahap penyaluran, dengan setiap tahapnya 3 bulan sekali. Sedangkan untuk BPNT dana bansos yang akan diberikan, sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dana bansos BPNT akan diberikan bertahap, sebulan sekali sebesar Rp200.000.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos, harus terdaftar DTKS kemensos terlebih dahulu dengan cara yang telah disebutkan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB