Satres Narkoba Amankan Seorang Pria yang Diduga Miliki Narkoba

- Editorial Team

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, tersangka diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

Akibat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, tersangka diamankan di Mapolres Tanjungpinang.

Tanjungpinang – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki inisial B, di sebuah Perumahan di Jalan Handjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Sabtu (27/08/2022).

Diketahui pria tersebut diduga memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat berat bersih 0,15 gram.

Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, menjelaskan Pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama “B”, beralamat di sebuah Perumahan di Jl. Hanjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

“Kemudian Tim langsung menuju Perumahan tersebut dan setelah sampai di sebuah rumah, langsung masuk dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama “B” dan melakukan penggeledahan,” ungkap Ronny.

Baca Juga:  Keluarga Korban Penganiayaan di Sepanjang, Mengaku Kecewa dengan Kinerja Polsek Sapeken

Menurutnya saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berupa satu paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, di dalam kotak rokok milik saudara “B”. Seperangkat alat hisab sabu/bong dan satu unit Hp, yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya.

Baca Juga:  Untuk Mempererat Tali Silaturahmi, Komunitas Masyarakat Sapudi Adakan Halal Bihalal

“Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Terhadap tersangka dikenakan pasal melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB