Tak Berkategori  

Pengendara Motor Berplat Merah, Langgar Aturan Lalu Lintas

Motor dinas saat melintas dijalan pantura tanpa menggunakan helm

Situbondo, DapurRakyatNews – Warga Situbondo sempat dihebohkan oleh pengendara sepeda motor dengan plat merah, wanita dengan plat motor P 5113 EP milik Pemerintah kabupaten Situbondo.

Jelas saja menjadi perbincangan masyarakat dan pengendara lainnya,pasalnya pengendara tersebut melintas dijalan pantura dan tidak menggunakan helm dan yang lebih riskan lagi motor yang dikendarai adalah kendaraan dinas. Senin (6/9/2021)

Jibril aktifis Siti Jenar mangatakan, harusnya kendaraan dinas  dipakai untuk kepentingan dinas, ini malah digunakan bukan untuk kepentingan dinas jadi saya rasa memberi kesan tidak baik bagi masyarakat.

Jibril, Aktifis Siti Jenar Situbondo

“Sekitar jam 09.57, saat Jam kerja melintas dijalan pantura dan tanpa menggunakan helm,” katanya

Saat dikonfirmasi motor Lexy P 5113 EP diketahui adalah motor dinas Kelurahan Mimbaan yang kebetulan digunakan oleh bendahara di Kelurahan Mimbaan.

“yang mengendari motor tersebut adalah istrinya, saya akui ini merupakan bentuk kelalaian saya jadi apapun sangsi yang diberikan oleh bapak Lurah akan saya terima,” ujarnya

Sementara itu saat Lurah Mimbaan Aris Setiawan S.E saat ditanya perihal tersebut pihaknya baru mengetahui tentang hal ini.

“Saya baru tau hari ini mbak,karena saya masih baru ditempat ini dan masih tahap penyesuaian,” terangnya

Lurah mimbaan menambahkan jika
memang terjadi demikian,maka secara kedinasan saya akan tegur dan beri pembinaan bagi perangkat saya.

“Agar lain kali kendaraan dinas tersebut digunakan sesuai peruntukannya,bukan digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

2