Berita  

Tidak Terlibat Tindak Pidana Perjudian, SM Dipulangkan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep

Sumenep
SM yang awalnya ikut diamankan, namun karena tidak terbukti terlibat tindak pidana perjudian yang bersangkutan dipulangkan.

Dapurrakyatnews – Berdasarkan realese dari Humas Polres Sumenep yang diterima Dapurrakyatnews, adanya penangkapan terhadap 3 orang warga Desa Masaran Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep yang diduga terlibat tindak pidana perjudian. Senin (22/8/2022).

Penangkapan yang dilakukan oleh Sat reskrim Polres Sumenep, terhadap HK (33) diduga sebagai bandar, S (47) dan SM (31) keduanya diduga sebagai pembeli togel, diamankan saat berada diteras rumah milik inisial (H) Desa Masaran Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (22/8/2022).

Namun atas pemberitaan tersebut mendapatkan klarifikasi dari A. Efendi,SH., bahwa SM (31) tidak terlibat dengan dugaan tindak pidana perjudian.

Baca juga : Akibat Judi Togel Warga Bluto Diamankan Sat reskrim Polres Sumenep

“Memang sempat di amankan di polres Sumenep, akan tetapi karena saudara SM tidak terbukti ia dipulangkan. Saat itu yang bersangkutan hanya mencatat undangan untuk acara pernikahan, maka di pulangkan dan yang diamankan hanya 2 orang itu saja, yaitu HK dan S,” kata A. Effendi, SH,. Melalui sambungan telepon. Rabu (24/8/2022).

Atas dasar klarifikasi dari A. Effendi, SH., tersebut Dapurrakyatnews menghubungi Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, guna meminta kebenaran apa yang disampaikan oleh A. Effendi, SH.

“Memang betul sesuai hasil dari gelar, saudara SM (31) tidak terbukti ikut terlibat dalam tindak pidana perjudian. Hanya kebetulan yang bersangkutan lagi  nongkrong disitu,” ujar Akp Widiarti

 

Tinggalkan Balasan