Dapurrakayatnews – Penindakan terhadap kegiatan balapan liar, yang mengganggu ketertiban masyarakat. Dilakukan oleh Polsek Pasongsongan dengan Satlantas Polres Sumenep.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 16.30 wib. Bertempat di jalan Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu (6/4/2022)
“Dalam pelaksanaannya dilaksanakan tilang ditempat,” Kata kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Untuk kendaraan yang kedapatan tidak dilengkapi surat – surat diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Sumenep sebanyak 20 unit Kendaraan roda dua.
“Penindakan terhadap kegiatan balapan liar tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Pasongsongan beserta anggota Polsek Pasongsongan. Beserta 25 Personil Sat Lantas Polres Sumenep,” Pungkasnya.
Respon (1)