Dapurrakyatnews – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban yang bernama Erfandi, gagal menjadi Calon Kepala Desa Taraban, pada Pilkades serentak 23 April 2022 di Pamekasan.
Pihaknya memutuskan untuk melawan dan mengambil langkah bersurat, serta menyatakan keberatan terhadap SK Ketua Panitia Pilkades Taraban No: 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, tentang Penetapan Calon Kades Taraban Larangan Pamekasan Periode 2021–2027. Karena pihaknya merasa dizalimi, dalam proses pengambilan putusan ketua panitia pemilihan Kepala Desa Taraban, dalam penetapan Calon Kepala Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan 2022. Rabu (13/42022).
Sulaisi Abdurrazaq kuasa hukum Erfandi bakal calon Kepala Desa Taraban mengatakan bahwa, kliennya merasa keberatan atas penetapan calon Kepala Desa Taraban, yang dilakukan oleh ketua P2KD Taraban yang tidak meloloskannya sebagai calon Kepala Desa Taraban.
“Erfandi melawan karena merasa didzalimi. Lima calon yang ditetapkan sebagai Cakades menurutnya, diduga skenario incumbent. semuanya perangkat, tapi panitia tidak cermat, lalai,” Kata Sulaisi Abdurrazaq sebagai kuasa hukum
Menurutnya, terdapat satu calon yang diloloskan panitia, padahal terdapat satu dokumen yang patut diduga tidak valid/palsu. Panitia Pemilihan tidak melaksanakan prosedur yang benar. Mestinya panitia meneliti keabsahan berkas dengan melakukan klarifikasi, dilengkapi surat keterangan dari pejabat berwenang. Itulah perintah Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Perbup Pamekasan No. 11/2022 tentang Perubahan Kelima atas Perbup Pamekasan No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Darimana diketahui tidak valid, tentu dari pejabat berwenang, yaitu berdasar klarifikasi tertulis dari Pemerintah Desa Taraban kepada Erfandi,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, Pihaknya bersama Klien mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Untuk meminta keadilan hukum karena pihaknya merasa dirugikan, dalam putusan P2KD Taraban tersebut.
“Atas dasar itu Erfandi menilai SK Ketua Panitia merugikan dirinya, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya dan meminta agar PTUN menyatakan SK Panitia Pemilihan tidak sah. Sehingga harus dibatalkan dan dicabut. Selain itu, Erfandi meminta agar PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan,” Ucap Sulaisi sapaan akrabnya.
Berikut hasil Putusan PTUN Surabaya dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.
MENETAPKAN
- 1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat;
- 2. Mewajibkan kepada tergugat, untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa. Berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten
Pamekasan Periode 2021-2027 Nomor 19/SKIPAN.PILKADES/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021-2027. Selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung, sampai dengan adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari; - 3. Menangguhkan biaya Penetapan ini dan akan diperhitungkan bersamaan dalam Putusan akhir;4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
- 5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini, kepada Para Pinak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya;
Dengan demikian, Pilkades Taraban jelas tertunda, karena tidak mungkin sidang sengketa ini selesai sebelum tanggal 23 April 2022.
Perlu diketahui, saat ini berdasarkan SK Ketua Panitia Pilkades Taraban No: 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, tentang Penetapan Calon Kades Taraban Larangan Pamekasan Periode 2021–2027. P2KD sudah menetapkan nomor urut Calon Pilkades Desa Taraban yaitu Nomor urut 1 atas nama Mulyadi, Nomor urut 2 atas nama A. Zaiful, Nomor urut 3 atas nama Dahriyah, Nomor urut 4 atas nama A. Hanif, dan Nomor urut 5 atas nama Dedi.
Respon (1)