Belum Kantongi Ijin Edar, AMDK Banjiri Pasaran

- Editorial Team

Senin, 19 April 2021 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, DapurRakyatNews – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek AZ 220 ml, beredar di kepulaun Sapudi diduga tak mempunyai Izin Edar, AMDK gelasan itu diduga dijual oleh Perusahaan CV. Adipodey tirta Utama, yang beralamatkan di Desa Pancor Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin 19 April 2021.

Dugaan tersebut terindikasi setelah ditemukannya beredar sejumlah ‎AMDK gelasan tidak tertera adanya nomor pendaftaran berupa deretan angka yang biasa dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Label sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Batas kadaluarsa pun tak ditemukan dalam lebel AMDK tersebut.

Baca Juga:  Lomba Gerak Jalan di Pangarengan Sampang Sukses Pukau Ribuan Penonton

Sesuai ketentuan Undang-undang Pangan setiap produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah Indonesia baik itu produk Lokal maupun Impor wajib didaftarkan dan mendapat nomor pendaftaran dari BPOM terlebih dahulu sebelum diedarkan dipasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ternyata Produk air mineral ini terbukti melanggar izin edar yang diatur dalam Pasal 142 Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Maka Sesuai ketentuan Undang-undang Pangan, pelaku usaha yang melanggar izin edar produk diancam hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Saat Tim media DapurRakyatNews mengecek register SNI pada kemasan air mineral merek AZ dengan nomor register SNI 01_3553_2006 tersebut ternyata tidak berlaku (belum terdaftar).

Baca Juga:  Saldo Kosong, KPM Bansos Menjerit Pilu

 

Belum Kantongi Ijin Edar, AMDK Banjiri Pasaran
Photo : Bangunan Gedung CV. Adipoday Tirta Utama, Perusahaan AMDK Diduga Belum Mengantongi Izin Edar (dok)

Misbahul Munir, seorang mantan aktifis HMI malang asli Gayam mengatakan “Air mineral ini di produksi oleh perusahaan CV. Adipodey dengan harga Rp 11ribu per kardus dan sudah di jual bebas di toko toko di daerah gayam,” ujar Misbah Aktivis muda yang tergabung di J.P.K.P (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) DPC Kecamatan Gayam.

Misbah menambahkan, pihaknya mengkhawatirkan kwalitas AMDK tersebut dikarenakan belum lolos verifikasi BPOM demi kesehatan para konsumen.

“Jika pemilik usaha air kemasan tersebut belum memenuhi kewajibannya mengurus segala perijinan yang wajib dipenuhi sebelum beredar, saya khawatir tentang kwalitas air mineral yang sudah di jual bebas tersebut, karena nantinya yang dirugikan pasti para konsumen yang sudah membeli,” Tegasnya.

Baca Juga:  Polres Situbondo Serukan Kamtibmas melalui Anjangsana Sholat Jum'at

Ketika Tim Media DapurRakyatNews menghubungi via seluler, pihak pengelola  menyampaikan bahwa “Semua perijinan sudah kita proses kita ajukan semuanya mas, selama ini air minum yang kita jual belum ada keluhan dari masyarakat yang membelinya,” jawabnya singkat.

Baca Juga : Internet Desa Solusi Disparitas Kepulauan

Pewarta : Akhmadi
Editor : D. Julak
Publisher : Redaktur

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Berita Terbaru