Sumenep, Dapurrakyatnews – Untuk memperingati hari jadi Sumenep ke 752 tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN berpakaian adat Keraton Sumenep.
Kebijakan berpakaian adat keraton, dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor : 556/1826/435.108.3/2021. Tentang pemakaian baju adat bangsawan, dalam rangka memperingati hari jadi ke-752. Bahwa pemakaian baju adat bangsawan pada hari Kamis-Jum’at, tanggal 28-29 Oktober 2021. yang merupakan hari kerja efektif, karena tanggal 30-31 hari Sabtu dan Minggu.
Pemakaian baju adat bangsawan ini, juga berlaku bagi pegawai di instansi vertikal. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen serta guru di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat bangsawan, dalam rangka melestarikan adat dan budaya leluhur Sumenep yang kental dengan sejarah kerajaannya.
“Memakai baju adat juga sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal, sekaligus memberikan semangat aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Seperti ketokohan Arya Wiraraja, sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Achmad Fauzi berharap, dengan memperingati hari jadi Kabupaten Sumenep tahun ini. Menjadi momentum, menggelorakan semangat perjuangan para leluhur. Untuk membanguan daerah yang dilandasi, oleh nilai luhur budaya.
“Yang jelas peringatan hari jadi, jangan dijadikan sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun. Tetapi harus mengandung, makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep. Lebih baik, demi kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati, yang juga ketua DPC PDI P Kabupaten Sumenep.
Pemakaian baju adat bangsawan, dalam rangka hari jadi Kabupaten Sumenep. Tidak berlaku bagi ASN yang bertugas dengan mempergunakan baju khusus. Seperti paramedis, Satpol PP dan Pemadam kebakaran. Sedangkan bagi perguruan tinggi serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA Negeri/swasta yang sederajat wajib menggunakan Batik Sumenep.




