Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan kewajiban mengenakan pakaian santri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan santri dan ulama dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Aturan berpakaian santri itu berlaku mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim berlengan panjang berwarna putih, serta peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan bawahan Sarong Bine‘ baju kurung polos berwarna putih, dan kerudung atau Burgu‘ berwarna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan wujud penghargaan terhadap jasa para santri dan ulama yang memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Menurutnya, penggunaan pakaian santri tidak hanya sebatas simbol atau formalitas dalam memperingati HSN, tetapi juga menjadi upaya menanamkan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan, serta semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi kepada Media Center, Minggu (18/10/2026).
Meski demikian, penerapan aturan berpakaian santri tersebut memiliki pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus. Pengecualian ini diberikan agar pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung optimal.
“Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan, serta pegawai yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain penerapan aturan berpakaian santri, Pemkab Sumenep juga akan menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Santri Nasional 2026 pada Kamis (22/10/2026), bertempat di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan HSN tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, yang diharapkan dapat memperkuat semangat kebangsaan sekaligus mendorong pengamalan nilai-nilai luhur pesantren dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Achmad Fauzi berharap kebijakan tersebut dapat menginspirasi seluruh aparatur pemerintah untuk menerapkan nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat perjuangan santri dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
“Kami mengharapkan melalui kebijakan berpakaian santri ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







