Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Puluhan Paket Hampir 50 Gram Diamankan

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Masalembu.

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Masalembu.

Dapurrakyanews – Polsek Masalembu Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Menindaklanjuti informasi itu, empat personel Polsek Masalembu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang laki-laki berinisial S (44) berada di sebuah kamar yang terletak di sebelah rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu, salah satunya wadah dari bohlam lampu yang berisi sabu di samping rumah.

Baca Juga:  Bea dan Cukai Pamekasan, Memasuki Musim Tembakau Peredaran Rokok Ilegal Cenderung Naik

Barang tersebut kemudian ditunjukkan kepada S. Berdasarkan keterangan polisi, S mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, S bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram. Selain itu, ditemukan 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang tersebut berupa dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, serta satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.

Baca Juga:  Kunjungan Ombudsman RI di MPP dalam Rangka Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayanan Publik

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolsek Masalembu.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siapkan Penambahan CT Scan untuk Optimalkan Layanan Diagnostik 

Penyidik juga akan melakukan rekonstruksi dan gelar perkara serta melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep karena merupakan perkara narkotika yang penanganannya menjadi kewenangan satuan fungsi khusus.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.

Facebook Comments Box

Penulis : A.Junaidi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penerapan Pasal Untuk Tersangka Kasus Korupsi SMP 2024 Belum Tersingkap
Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMP 2024 Senilai Rp7,5 Milyar
3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:55 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Puluhan Paket Hampir 50 Gram Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Penerapan Pasal Untuk Tersangka Kasus Korupsi SMP 2024 Belum Tersingkap

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Kejari Sampang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SMP 2024 Senilai Rp7,5 Milyar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:51 WIB

3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep

Berita Terbaru