Pria di Banjarmasin Tertipu, Niat Beli 50 Butir Pil Ekstasi Malah dapat Pelet Jagung

- Editorial Team

Sabtu, 9 Juli 2022 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Seorang pria berinisial MC, warga Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, kena tipu saat melakukan transaksi barang terlarang. Pria berusia 45 tahun tersebut, tertipu saat akan membeli 50 butir pil ekstasi dari penjual gadungan.

Adalah TG, AVR, RL, HD dan SY, pelaku yang terbilang nekat melakukan penipuan terhadap MC. Tak cuma itu, para pelaku juga membawa kabur sepeda motor roda dua milik MC ketika melakukan transaksi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian berawal ketika MC membuat laporan Polisi di Mapolsek Banjarmasin Selatan, karena sepeda motor yang dikendarainya dibawa kabur oleh pelaku pada Minggu (3/7) lalu.

Dalam laporannya, MC mengaku meminjam sepeda motor milik rekannya yakni berinisial FR. Guna menuju ke suatu lokasi di kawasan Banjarmasin Selatan, dengan dalih untuk membayar hutang.

Kemudian, pada saat MC berada di lokasi yang sudah disepakati, pelaku minta antar ke dalam gang, ia juga mengambil alih kemudi sepeda motor yang dikendarai oleh MC (MC posisi dibonceng pelaku, red).

Baca Juga:  Hadirkan Sumekar Bonsai Kontes untuk Menyambut Hari Jadi ke 752 Kabupaten Sumenep

Setelah sampai di dalam sebuah gang, pelaku meminta MC turun dari sepeda motor. Ia menyerahkan bungkusan kecil kepada MC lalu tancap gas, kabur.

Singkat cerita, polisi gabungan yang di back up Team Macan Kalsel dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel, berhasil membekuk TG, AVR, RL, HD dan SY.

Kepada polisi, para pelaku mengaku bahwa MC sebenarnya bukan ingin membayar hutang, melainkan ingin membeli narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir.

“Jadi si korban ini sebenarnya mau transaksi pil ekstasi dengan pelaku. Ketika mereka bertemu, bukan ekstasi yang di dapat MC melainkan puluhan butir pelet jagung kering yang dibungkus tisu. Pada saat bersamaan, pelaku juga melarikan sepeda motor yang digunakan MC,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada media ini, Sabtu (9/7).

Baca Juga:  Berikut Kronologis Ungkap Kasus Narkoba yang Diduga Melibatkan Oknum Anggota DPRD 

Menurut Rifa’i, ada lima tersangka yang diamankan tim gabungan terkait kejadian tersebut.

“Kelimanya sudah diamankan. Penyidikannya di Polsek Selatan. Para pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru