Dapurrakyatnews – Menandai hari pertama Operasi Keselamatan Intan 2022, di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah 97 knalpot brong roda dua dan empat dimusnahkan.
Puluhan knalpot brong berbagai merek itu merupakan, sitaan anggota Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah periode tahun 2021-2022.
Knalpot tidak standar ini dirusak dengan cara dipotong, dengan gergaji mesin supaya tidak bisa difungsikan kembali.
“Knalpot brong ini identik dengan suara bising, yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran ditilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan,” kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi. Selasa (1/3/2022).
Baca juga : Polres Hulu Sungai Tengah, Cukup Bawa KTP untuk Lakukan Vaksindi
Menurut Kapolres puluhan knalpot bising ini, merupakan hasil operasi kegiatan balap liar serta hunting pelanggaran.
“Para pelanggar yang terjaring razia diberikan surat tilang, berikut sanksi penyitaan knalpot brong,” tuturnya.
Sigit pun mengimbau kepada masyarakat terutama para pemuda HST, supaya tidak lagi nekat memasang knalpot brong di sepeda motor. Karena nyata telah mengganggu, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat ini Polres HST akan semakin gencar menggelar razia knalpot brong, dengan intensif untuk membangun peradaban pengendara saat berlalu lintas di jalan raya,” tandasnya.
Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dengan menggunakan knalpot tak standar. Menyalahi pasal 25 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi yang dapat diterima oleh pelanggar adalah dapat dipidana, maksimal satu tahun penjara atau denda Rp250 ribu rupiah.
Respon (1)