Dapurrakyatnews – Seorang pengunjung warung jablay berusia 16 tahun di jalan Trikora, Liang Anggang, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), menjadi korban pemerkosaan teman yang baru dikenalnya.
Pelaku adalah IM alias Riki (24), TR alias Upik (31) dan MI alias Tanggung (22). Ketiganya merupakan warga Jalan Jurusan Pelaihari, RT 01, Kel. Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kejadian bermula pada Senin (9/6) lalu sekira pukul 23.30, di salah satu warung jablay kawasan Jalan Trikora Banjarbaru. Saat itu korban bersama temannya, sedang pesta miras jenis anggur merah.
Tak lama kemudian, datangkan tiga pelaku dan mereka pun terlibat pesta miras bersama korban. Singkat cerita, korban yang sudah teler, diantar pulang oleh para pelaku menggunakan truk.
Ditengah perjalanan, tanpa diduga para pelaku menggerayangi tubuh korban yang sudah tak berdaya.
Bahkan dalam sebuah kesempatan, para pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban, yang masih berusia 16 tahun itu di dalam kabin truk.
Tak hanya di dalam kabin truk, korban juga dibawa para pelaku ke sebuah penginapan. Disana ia juga menjadi korban, nafsu bejat para pelaku.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi. Mengatakan para pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang.
“Mereka kita bekuk pada Kamis (16/6) dini hari sekitar Pukul 03.30 Wita, di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, yang di Back Up Resmob Macan Kalsel,” ucap Aiptu Kardi kepada media ini, Kamis (16/6) petang.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23,Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Respon (1)