Home / Tak Berkategori

3 Pria di Liang Anggang Setubuhi Gadis 16 Tahun Usai Pesta Miras

- Editorial Team

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Seorang pengunjung warung jablay berusia 16 tahun di jalan Trikora, Liang Anggang, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), menjadi korban pemerkosaan teman yang baru dikenalnya.

Pelaku adalah IM alias Riki (24), TR alias Upik (31) dan MI alias Tanggung (22). Ketiganya merupakan  warga Jalan Jurusan Pelaihari, RT 01, Kel. Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kejadian bermula pada Senin (9/6) lalu sekira pukul 23.30, di salah satu warung jablay kawasan Jalan Trikora Banjarbaru. Saat itu korban bersama temannya, sedang pesta miras jenis anggur merah.

Tak lama kemudian, datangkan tiga pelaku dan mereka pun terlibat pesta miras bersama korban. Singkat cerita, korban yang sudah teler, diantar pulang oleh para pelaku menggunakan truk.

Ditengah perjalanan, tanpa diduga para pelaku menggerayangi tubuh korban yang sudah tak berdaya.

Bahkan dalam sebuah kesempatan, para pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban, yang masih berusia 16 tahun itu di dalam kabin truk.

Baca Juga:  Bandar Arisan Bodong Asal Tanah Bumbu dibekuk Polisi di Cilacap

Tak hanya di dalam kabin truk, korban juga dibawa para pelaku ke sebuah penginapan. Disana ia juga menjadi korban, nafsu bejat para pelaku.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi. Mengatakan para pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang.

“Mereka kita bekuk pada Kamis (16/6) dini hari sekitar Pukul 03.30 Wita, di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut. Oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, yang di Back Up Resmob Macan Kalsel,” ucap Aiptu Kardi kepada media ini, Kamis (16/6) petang.

Baca Juga:  Intip Kebersamaan Tim Merah Putih Sat Narkoba Polres Tala

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23,Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru