Dua Pemuda Diamankan Polres Sumenep, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUR (20) dan MFQ (24) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

KUR (20) dan MFQ (24) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dapurrakyatnews – Dua pemuda berinisial KUR (20) dan MFQ (24) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Hasil PAW

“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang kuat,” ujar AKP Widiarti, melalui release Humas Polres Sumenep. Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang disita dari KUR antara lain satu poket plastik berisi sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap berupa tutup botol plastik dengan dua lubang yang terhubung ke sedotan, satu pipet kaca dengan sisa sabu, sobekan tisu, sebungkus rokok, dan sebuah ponsel iPhone 11. Sementara dari MFQ, polisi menyita sebuah ponsel iPhone 13 Pro.

Baca Juga:  Bupati Sumenep, Perpustakaan Keliling Menghidupkan Kembali Minat Baca Ditengah Gempuran Gadget

“KUR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Widiarti menambahkan, KUR dan MFQ terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Sumenep Mendapatkan Penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta

“Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB