Dua Pemuda Diamankan Polres Sumenep, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUR (20) dan MFQ (24) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

KUR (20) dan MFQ (24) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dapurrakyatnews – Dua pemuda berinisial KUR (20) dan MFQ (24) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Taman Tajamara, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.

Baca Juga:  Sinergi Kodim 0823 dan BRI untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga Desa Ketowan

“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang kuat,” ujar AKP Widiarti, melalui release Humas Polres Sumenep. Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang disita dari KUR antara lain satu poket plastik berisi sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap berupa tutup botol plastik dengan dua lubang yang terhubung ke sedotan, satu pipet kaca dengan sisa sabu, sobekan tisu, sebungkus rokok, dan sebuah ponsel iPhone 11. Sementara dari MFQ, polisi menyita sebuah ponsel iPhone 13 Pro.

Baca Juga:  Profesionalisme Tim Medis Jadi Kunci Pelayanan Berkualitas di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

“KUR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

AKP Widiarti menambahkan, KUR dan MFQ terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  BPPKAD Sumenep Mendorong Bumdes untuk Menjadi Agen Laku Pandai

“Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB