Bejat, Gadis Belia di Tanah Bumbu Dicekoki Tuak Lalu di Perkosa

- Editorial Team

Senin, 31 Juli 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Seorang gadis belia di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menjadi sasaran nafsu birahi tiga remaja tanggung secara bergiliran. Pelaku utama yang diketahui berinisial MNR (17), tega menggagahi korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

MNR merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat ini MR sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu, sementara kedua temannya dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, menjelaskan, korban pencabulan itu adalah seorang anak di bawah umur asal Tanah Bumbu, berusia 13 tahun.

Ia menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula dari pada Sabtu (29/4/2023) malam lalu. Saat itu, MNR mengajak korban menonton pertunjukan kuda lumping. Di sana, lanjut Sinaga, tersangka menggelar pesta minuman keras oplosan.

“Korban juga dipaksa untuk minum (minuman keras) jenis tuak bercampur alkohol. Kalau bahasa lokalnya ‘dicekoki’,” kata Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1).

Baca Juga:  Penuh Drama, Pria di Tanah Bumbu Sekap Pujaan Hatinya Lantaran Cinta di Tolak

Singkat cerita, saat korban mulai merasakan pusing akibat menenggak tuak, korban kemudian dibawa ke rumah temannya di Kecamatan Simpang Empat.

“Saat korban mabuk, saat itulah ulah jahat para tersangka dilakukan. Mula-mula MNR yang menggagahi korban,” beber Sinaga.

Kasus bejat itu terendus beberapa waktu kemudian, setelah korban menceritakan kejadian yang Ia alami kepada orang tuanya.

“Atas dasar pengakuan tersebut, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Empat,” sambungnya.

Baca Juga:  Pilih Sekolah Swasta, SDN Batoporo Timur 1 Berpotensi Ditutup

Setelah kami dalami, kami akhirnya berhasil menangkap MNR di sekitaran Jalan Raya Batulicin pada Sabtu (29/7) sekira pukul 21.30 WITA, dan MNR mengakui aksi yang ia jalankan bersama teman-temannya.

“Saat ini anggota Reskrim memburu para pelaku lainnya,” tandas Sinaga.

Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat pasal pasal 81 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru