Bejat, Gadis Belia di Tanah Bumbu Dicekoki Tuak Lalu di Perkosa

- Penulis

Senin, 31 Juli 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Seorang gadis belia di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menjadi sasaran nafsu birahi tiga remaja tanggung secara bergiliran. Pelaku utama yang diketahui berinisial MNR (17), tega menggagahi korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

MNR merupakan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat ini MR sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu, sementara kedua temannya dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, menjelaskan, korban pencabulan itu adalah seorang anak di bawah umur asal Tanah Bumbu, berusia 13 tahun.

Ia menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula dari pada Sabtu (29/4/2023) malam lalu. Saat itu, MNR mengajak korban menonton pertunjukan kuda lumping. Di sana, lanjut Sinaga, tersangka menggelar pesta minuman keras oplosan.

“Korban juga dipaksa untuk minum (minuman keras) jenis tuak bercampur alkohol. Kalau bahasa lokalnya ‘dicekoki’,” kata Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1).

Singkat cerita, saat korban mulai merasakan pusing akibat menenggak tuak, korban kemudian dibawa ke rumah temannya di Kecamatan Simpang Empat.

“Saat korban mabuk, saat itulah ulah jahat para tersangka dilakukan. Mula-mula MNR yang menggagahi korban,” beber Sinaga.

Kasus bejat itu terendus beberapa waktu kemudian, setelah korban menceritakan kejadian yang Ia alami kepada orang tuanya.

“Atas dasar pengakuan tersebut, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Empat,” sambungnya.

Setelah kami dalami, kami akhirnya berhasil menangkap MNR di sekitaran Jalan Raya Batulicin pada Sabtu (29/7) sekira pukul 21.30 WITA, dan MNR mengakui aksi yang ia jalankan bersama teman-temannya.

“Saat ini anggota Reskrim memburu para pelaku lainnya,” tandas Sinaga.

Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat pasal pasal 81 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB