Dapurrakyatnews – Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H, Polres Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) beragam merek di area parkiran Mako.
Secara simbolis pemusnahan dilakukan oleh Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser bersama jajaran Forkopimda, tokoh agama, Dan tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti sebanyak 4,250 botol minuman keras hasil tangkapan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Tapin dalam kurun waktu 3 bulan, dimusnahkan dengan digilas menggunakan stoom walls atau penggilas jalan yang disebut juga belong.
AKBP Ernesto Saiser mengatakan, ribuan botol miras ini terjaring dari beberapa tempat di Kabupaten Tapin. Utamanya dari kios dan toko-toko yang seringkali menjual Miras tanpa ijin.
“Terkait ini, memang ada sanksi tegas bila ketahuan memperdagangkan maka akan dikenakan dua undang-undang berbeda, perdagangan dan ekonomi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata El Saiser kepada awak media, Rabu (23/3).
El Saiser menegaskan, kegiatan ini adalah bagian dari upaya penindakan kepolisian terhadap penyakit masyarakat yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
Guna menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Tapin jelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.
”Hal ini perlu dilakukan karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana di Kabupaten Tapin, kebanyakan diawali dengan mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu,” jelasnya.
Respon (1)