Hukrim  

Pemecatan Sepihak Terhadap Perangkatnya, Kades Aeng Tong-Tong Jadi Tersangka

Pemecatan Sepihak Terhadap Perangkatnya, Kades Aeng Tong-Tong Jadi Tersangka
Ach. Supyadi, SH., MH. The Lawyer Single Fighter [dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews Setelah melalui tahapan  proses panjang yang dilakukan oleh perangkat Desa Aengtongtong untuk mengejar keadilan Hukum terkait persoalan pemecatan atau pemberhentian sepihak yang dilakukan Kades terpilih beberapa waktu yang lalu kini semakin memberikan titik terang.

Pasalnya setelah sukses menang mutlak di PTUN Surabaya terkait gugatan yang diajukan 8 Perangkat Desa, Kades terpilih tetap saja tidak mengindahkan bahkan lebih memilih melakukan upaya Hukum Banding Ke PT. TUN Surabaya dan saat inipun masih bergulir.

Kendati pun begitu tidak lantas membuat sang pengacara dan 8 perangkat Desa Aeng tong-tong yang diberhentikan tersebut bernyali ciut, bahkan sebaliknya pihaknya membawa masalah tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan Kades Terpilih ke Polres Sumenep dengan Kasus dugaan tuduhan melakukan perbuatan yang nyata atau menista, memfitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUH Pidana berdasarkan laporan polisi nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SUMENEP, tanggal 14 April 2020.

Bertempat di salah satu Cafe & Resto yang terletak di jantung Kota Sumenep, 8 perangkat desa yang di berhentikan tersebut ditemani Lawyer Single Fighter Ach Supyadi, S.H., M.H. mengadakan Press Conference tentang penetapan  Kades Aeng tong-tong sebagai tersangka, Rabu (03/01/2021).

Ach Supyadi, S.H., M.H. menjelaskan kepada juru warta yang hadir, bahwa pihaknya merasa mendapatkan progres perkembangan hukum yang baik atas ditetapkannya Kades Aeng tong-tong sebagai tersangka.

“Sengaja kami melakukan konferensi pers sebagai bentuk publikasi terhadap hasil ikhtiar  untuk menuntut suatu keadilan atas pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala Desa terpilih, dan alhamdulillah saat ini status kepala desa tersebut sudah naik menjadi tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut pengacara yang terkenal big power itu menerangkan bahwa ditetapkannya kepala desa terpilih menjadi tersangka itu tak lepas dari perjuangan dan kegigihan para perangkat yang  di berhentikan dalam mencari dan menuntut sebuah keadilan.

“Berbagai upaya telah kami lakukan demi menegakkan sebuah keadilan bagi 8 perangkat desa yang disisihkan ataupun yang diberhentikan sepihak tersebut. Dan usaha kami tidak hanya melakukan gugatan hukum ke PTUN Surabaya dan berhasil kami menangkan.  Namun sekarang kami melakukan terobosan hukum berupa laporan pidananya ke Kepolisian Resort (POLRES) Sumenep,” Terangnya.

Bahkan Kata Ach Supyadi, S.H., M.H. dari laporan tersebut, pihak Kepolisian sudah memangggil beberapa saksi korban dan terlapor.

“Terhadap laporan itu sudah dilakukan proses proses diantaranya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, termasuk saksi korban. Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Hadi Sudirfan, S.Pd.i. sebagai terlapor. dan selanjutkan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli pidana,” Katanya.

Lanjut Supyadi, Terhadap semua itu kemudian dilakukan gelar perkara pada hari jumat 29 januari 2021, dan diperoleh hasil bahwa status terlapor bernama Hadi Sudirfan, S.Pd.i. yang menjabat sebagai Kepala Desa Aengtongtong  yang semula berstatus  sebagai saksi kini beralih menjadi tersangka dan sesuai dengan SP2HP.

“Kami juga mendapat tembusan SPDP,  tujuannya adalah surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang memberitahukan tentang peralihan status Hadi Sudirfan, S.Pd.i. yang semula statusnya masih saksi menjadi tersangka. Kami sepakat bahwa kami semua akan terus mengawal jalannya proses hukum ini setuntas tuntasnya, dan kita berkomitmen tanpa lelah demi menuntut keadilan  sampai keadilan yang terang bisa di capai,” Pungkas Supyadi Pengacara Tangguh Kelahiran Pulau Ra’as Sumenep.

Sementara itu, HENDRIK JATMIKO WINANDY mantan Sekretaris Desa Aeng tong-tong yang diberhentikan sepihak itu mengucapkan syukur dan ungkapan terimakasih atas segala jerih payah yang dilakukan oleh pengacaranya.

“Alhamdulillah wasyukurillah, semua berkat perjuangan dan pengorbanan saudara Ach Supyadi, S.H., M.H. dalam menegakkan keadilan. Siang dan malam beliau tak pernah mengenal lelah supaya keadilan itu bisa ditegakkan. dan terimakasih juga kepada teman-teman media yang sudah ikut membantu dalam mengawal kasus ini hingga sekarang,” Tandasnya.

|BACA : Sosialisasi Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, DPC J.P.K.P Kecamatan Gayam Lakukan Aksi

Reporter: Didi Julak
Editor: Team J.P.K.P
Publisher: Pemred
Salam Perjuangan Tanpa Batas

Respon (1)

Tinggalkan Balasan