Berita  

Lapangan Kerapan Sapi Beralih Fungsi, Ini Kata Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep

Disbudporapar
Lapangan Giling yang biasa digunakan untuk perlombaan kerapan sapi tingkat kabupaten, dalam beberapa tahun, telah beralih fungsi menjadi pasar tradisional.

Dapurrakyatnews – Sejak beberapa tahun yang lalu, lapangan Kerapan Sapi yang lebih familiar dengan sebutan stadion giling, saat ini telah berubah fungsi menjadi pasar tradisional. Sejak berubah fungsi dan peruntukan nya, stadion tersebut sangat jarang dipergunakan lagi untuk event event kerapan sapi.

Bahkan Ikon patung raksasa Sapi Kerap, sudah tidak ada lagi sejak beberapa tahun yang lalu, yang ada hanya menyisakan kesan kumuh dan dudukan patung saja. Stadion Giling itu sendiri terletak di jalan KH Agus Salim, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Disbudporapar

Mohamad Iksan, S.Pd, MT, Kepala (Disbudporapar) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumenep menerangkan, jika status tanah stadion Giling adalah milik Desa Panggarangan, bukan milik Pemkab Sumenep.

“Oleh karena itu, yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan lain lain, saat ini menjadi tanggung jawab Desa Panggarangan,” Kata Mohamad Iksan, S.Pd, MT, saat ditemui pewarta di kantor nya. Kamis (9/2/2023).

Namun untuk lebih jelasnya, sampeyan ke BPPKAD. Kalau dari mereka mengatakan bahwa itu (lapangan giling) aset Disbudporapar, besok langsung akan saya bersihkan dan akan segera mengagendakan even karapan sapi.

“Jika aset tesebut diserahkan atau menjadi tanggung jawab kami, segera kami tindak lanjuti. Kalau saat ini kami tidak berani, karena bukan menjadi tanggung jawab kami,” terangnya.

Disbudporapar

Sementara itu Eva Monalisa PLT Kabid Aset, BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah) saat ditemui dapurrakyatnews, juga menjelaskan hal yang sama, jika lahan yang diatasnya berdiri bangunan milik Disbudporapar, milik Desa Panggarangan.

“Kalau tentang status bangunannya silahkan ditanyakan ke Disbudporapar, karena kami kan tidak tahu, apa ada perjanjian seperti apa, kami khan tidak tahu. Karena jika akan membangun di tanah yang merupakan milik atau aset desa, kita khan mesti ada komunikasi dulu dengan desanya,” jelasnya. Kamis (9/2/2023).

Menurut nya OPD yang bersangkutan yang melakukan komunikasi, bukan kita (BPPKAD), karena kita tidak ada kaitannya dengan aset aset yang ada di OPD, hanya catatannya yang ada di sini, prosesnya semua ada di OPD masing-masing.

“Yang jelas dalam catatan yang kami miliki, lahan (yang diatasnya berdiri bangunan milik Pariwisata) tersebut, bukan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan