Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran tentang Gangguan Ginjal Akut pada Anak, ini Kata Kadinkes Sumenep

Kemenkes
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sumenep

Dapurrakyatnews – Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi. Selasa (18/10/2022)

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Sumenep Agus Mulyono, MCH, mengatakan jika, instruksi Kemenkes RI telah disampaikan kepada jajarannya untuk dipatuhi dan dilaksanakan.

“Sesaat setelah menerima, hari itu juga langsung di informasikan ke semua apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan pelayanan kesehatan untuk ditaati dan dilaksanakan,” kata Kadinkes Minggu (23/10/2022).

Ia menambahkan, jika pernyataan resmi dari BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan, juga langsung disampaikan kepada semua pelayanan kesehatan, untuk dipatuhi.

“Semua fasilitas kesehatan untuk tetap bersiap untuk respon cepat pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya juga bersyukur karena hingga saat ini, Kabupaten Sumenep tidak ada kasus gagal ginjal akibat minum obat ataupun sirup, Namun kewaspadaan harus tetap terjaga.

“Semoga seterusnya dengan kewaspadaan di masyarakat, termasuk kelompok anak terhindar dari penyakit tersebut,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan