JAKARTA, DapurRakyatNews – Andreas Benaya Rehiary yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan penceramah Yahya Waloni ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 April 2021 pukul 13.00 WIB.
Sejumlah masyarakat yang memiliki gagasan bahwa, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika, masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya yang paling benar, berkumpul dan sepakat untuk membentuk sebuah perkumpulan yang dinamakan Masyarakat Cinta Pluralisme.
Menurut Masyarakat Cinta Pluralisme, keyakinan-keyakinan tersebutlah yang sering memicu terjadinya kerenggangan, perpecahan bahkan konflik antar pemeluk agama.
Oleh karena itu, pada akhirnya mereka memiliki sebuah kesepemahaman bersama untuk mendukung Andreas Benaya Rehiary, sebagai wakil dari 76 Anggota Masyarakat Cinta Pluralisme, agar melaporkan penceramah Yahya Waloni Ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan Bukti laporan nomor STTL/180/IV/2021 Bareskrim, yang diterima oleh Redaksi Dapur Rakyat News, Andreas Benaya Rehiary telah melaporkan penceramah Yahya Waloni berdasarkan unggahan Ceramah diakun Youtube Tri Datu, yang isi pada kontennya, tepatnya di menit 0,56 Penceramah Yahya Waloni mengatakan, “Saya bukan mengatakan bible fiksi, bible itu palsu.”
Pelaporan Penceramah Yahya Waloni yaitu atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau antar Golongan (sara) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A Jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya Dapur Rakyat News menerima realese undangan via Aplikasi WhatsApp yang isinya adalah,
Kepada
Yth. rekan² media TV dan Online
Di Tempat
Dengan Hormat.
Dalam rangka menjaga nilai nilai kebangsaan yang kita miliki (toleransi dan hidup dalam keberagaman), maka kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri.
Kami berharap kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian atas nama SARA yang akhir-akhir ini marak terjadi agar tidak terjadi konflik internal antar anak bangsa yang pluralis.
Dengan demikian, kami mengundang rekan rekan media TV dan Online untuk dapat meliput agenda laporan tersebut yang akan di laksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 27 April 2021
Tempat : Bareskrim Mabes Polri
Pukul : 13.00 – Selesai
Demikian undangan ini kami sampaikan, dan atas kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Cinta Pluralisme
Baca Juga : Oknum ASN Sumenep, Diduga Menggunakan Fasilitas Puskesmas Untuk Keperluan Pilkades
Penulis : Faldy Aditya
Editor : Ferry Saputra
Respon (1)