Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Hentikan Penyebaran Isu SARA

- Editorial Team

Senin, 26 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin,S.I.K,M.H.,

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin,S.I.K,M.H.,

Dapurrakyatnews, Batam – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin,S.I.K,M.H., mengimbau masyarakat Kepulauan Riau pada umumnya dan warga Kota Batam pada khususnya untuk tidak menyebarkan informasi bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang berpotensi memicu perpecahan dan mengganggu harmoni sosial.

Asep menegaskan, Kepulauan Riau merupakan wilayah yang tumbuh dari keberagaman latar belakang budaya, suku, dan agama. Kondisi tersebut, menurut dia, merupakan kekuatan sosial yang harus dijaga bersama, terutama di Batam sebagai kota multikultural dan pintu gerbang ekonomi nasional.

Baca Juga:  Pembangunan Infrastruktur di Kepulauan Sapudi sudah Memasuki Tahap Lelang

“Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak masyarakat Kepri, khususnya Batam, agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan. Mari bersama menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis,” ujar Asep dalam keterangannya, Minggu (26/1) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, derasnya arus informasi di ruang digital menuntut kedewasaan masyarakat dalam memilah dan menyebarkan konten. Informasi yang tidak diverifikasi dan sarat muatan provokatif, kata dia, tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dan kebersamaan yang telah lama terbangun di Kepri.

Baca Juga:  Dipicu Tabung Gas Elpiji yang Bocor KLM Poster Meledak

Kapolda Kepri juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bermuatan SARA memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga:  Ketua Mahkamah Agung Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-756 untuk Kabupaten Sumenep: Semangat Ngopeni Harus Hidup di Hati Masyarakat

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa langkah pencegahan dan edukasi tetap menjadi pendekatan utama yang dikedepankan kepolisian. Penegakan hukum, menurutnya, akan dilakukan secara profesional dan proporsional apabila ditemukan pelanggaran.

“Menjaga Kepri tetap aman, damai, dan harmonis adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” kata Asep.

Polda Kepulauan Riau berharap seluruh elemen masyarakat dapat terus memperkuat nilai toleransi dan persatuan, sehingga keberagaman di Kepri, khususnya Batam, tetap menjadi fondasi bagi kehidupan sosial yang berkeadaban dan saling menghormati.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru