Home / Tak Berkategori

Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu Sergap Pria Asal Kotabaru Lantaran Bawa Sabu

- Editorial Team

Jumat, 22 April 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NR asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru diamankan aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan Narkoba

NR asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru diamankan aparat kepolisian Polres Tanah Bumbu atas kepemilikan Narkoba

Dapurrakyatnews – Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, dibawa komando Iptu A Denny Juniansyah. Kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba, di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kali ini aksi anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan, seorang pria berinisial NR (36) di jalan Transmigrasi KM 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. pada Rabu (20/4) sekira pukul 23.00 WITA.

Baca Juga:  Momen Kedekatan Bhabinkamtibmas dengan Warga Desa Tanjung Rema

Baca juga : Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Bekuk Buronan Pencuri Besi Tua

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pria asal Desa Sahapi, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru. Sebuah dompet kecil warna coklat dan sebuah pipet terbuat dari kaca.

Baca Juga:  Pesta Miras di Tabalong, 1 Pemuda Tewas dan 2 Lainnya di Opname

Pengungkapan kasus narkoba ini dibenarkan oleh, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa kepada media ini, Jum’at (22/4/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka.

Menurutnya penangkapan NR berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas warga Kotabaru itu.

“Penangkapan NR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan aktivitas transaksi sabu di lokasi,” ujar Made Rasa mewakili Kapolres Tri Hambodo.

Baca Juga:  Cara Jitu Polres Kotabaru Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng

Atas perbuatannya NR akan diganjar dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Atas banyaknya temuan barang bukti, polisi menetapkan tersangka sebagai pengedar narkoba. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun,” pungkas Made

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:14 WIB

‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan

Berita Terbaru