Home / Tak Berkategori

Simpan Sabu di Kantong Baju Koko, Pengedar di Desa Bersujud Diciduk Polisi

- Redaksi

Minggu, 27 Maret 2022 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supandi alias Didi diamankan Reskrim Polsek Simpang Empat

Supandi alias Didi diamankan Reskrim Polsek Simpang Empat

Dapurrakyatnews – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, menangkap seorang pria bernama Supardi alias Didi (43). Warga Gg Bersama RT 03 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu lantaran terlibat peredaran narkoba.

Didi ditangkap, pada Jumat (25/3) sekira pukul 15.30 wita. Saat itu anggota Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat, mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir Jalan serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga:  Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket kecil plastik bening yang diduga sabu, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak Rp. 300.000.

Kepada polisi Didi mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah, yang berada di Perumahan Ar Raudhah, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang empat.

Baca Juga:  Berusaha Kabur, Pengedar Sabu di Tabalong Dibekuk Polisi

Dilokasi kedua tersebut polisi lagi-lagi mendapatan dua paket sabu ukuran besar, yang disembunyikan pelaku di kantong baju koko warna putih. Serta alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Simpang empat dari tangan pelaku.

Dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus sabu di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa. Membenarkan penangkapan pengedar sabu oleh unit Reskrim, Polsek Simpang Empat pada Jumat kemarin itu.

Baca Juga:  Kepergok Pesta Miras, 11 Pemuda di Tapin Dihukum Berdiri Dibawah Terik Matahari

“Pelaku merupakan target operasi polisi, karena perbuatannya telah melanggar hukum,” ucap Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo, kepada media ini. Minggu (27/3).

Menurut Made Rasa, saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Simpang Empat. Ia akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokir PJU Dalam Sorotan, Dewan Minta Dikaji Ulang
Tak Cukup dengan bersurat, Bupati Sumenep “Datangi” Dirjen Perhubungan Laut
3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep
Klaim BPJS Kesehatan Pasien Pulang Paksa Jadi Polemik, DPRD Sampang Desak Kepastian Hukum Tertulis
Kompensasi Rumpon Tak Jelas, Nelayan Banyuates Sampang Demo Petronas
Nelayan Hilang Saat Memancing, Kades Sonok: Basarnas dan Warga Melakukan Pencarian
Hadiah Terindah di Hari Kemerdekaan RI, 5 Orang Warga Binaan Rutan Sampang Terima Remisi.
Rizky Righo Rulyadi Wakili Jatim Ajang OSN Nasional 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Pokir PJU Dalam Sorotan, Dewan Minta Dikaji Ulang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Tak Cukup dengan bersurat, Bupati Sumenep “Datangi” Dirjen Perhubungan Laut

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:51 WIB

3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencurian akan Menjalani Pemeriksaan di Mapolresta Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Klaim BPJS Kesehatan Pasien Pulang Paksa Jadi Polemik, DPRD Sampang Desak Kepastian Hukum Tertulis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Kompensasi Rumpon Tak Jelas, Nelayan Banyuates Sampang Demo Petronas

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin, Foto: istomewa

Pemerintahan

Pokir PJU Dalam Sorotan, Dewan Minta Dikaji Ulang

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:21 WIB