Home / Tak Berkategori

Lagi, Team John Lie CS Bekuk Dua Pengedar Sabu

- Editorial Team

Senin, 21 Maret 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tim John Lie CS, menggerebek sarang pengedar sabu di Desa Banua Jingah RT 007, Kecamatan Barabai.

Operasi penyergapan di Bansaw penggesekan kayu tersebut, berhasil mengamankan dua pengedar sabu. Yakni AS (38) warga Jalan Surapati RT 005, Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai dan JN (37) warga Desa Banua Hanyar No. 21 RT. 001, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Baca Juga:  Warga Antusias ikut Vaksinasi Presisi, Kapolres : Sosialisasi Anggota Berhasil

Dari tangan AS polisi mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,23 gram. 2 lembar plastik klip, 2 buah serok, 2 buah korek kuping, 2 buah kotak rokok, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dari tangan JN ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,35 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah dompet, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga:  Motif Ekonomi, Nelayan Sampai Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba

Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini mengatakan, Operasi penangkapan ini berawal informasi dari masyaraka. Bahwa di Desa Banua Jingah sering terjadi transaksi sabu. Polisi langsung meluncur dan memantau di sekitar lokasi penangkapan.

Setelah melakukan pengintaian cukup lama, polisi berpakaian preman mendapati kedua pelaku di depan Bansaw penggesekan kayu.

“Satu pelaku AS saat itu berhasil kita sergap, namun pelaku JN berhasil kabur. Namun setelah dilakukan pengejaran, warga Balangan itu akhirnya berhasil kami amankan,” ucap Iptu Mujiono mewakili Kapolres AKBP Sigit Hariyadi kepada media ini, Senin (21/3).

Baca Juga:  Raih Predikat Pelayan Prima, Sabana : Jadi Pemicu untuk Terus Berinovasi

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST, guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian M. Husaini.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?
Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:13 WIB

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Berita Terbaru