Home / Tak Berkategori

Polsek Simpang Empat Bubarkan Pesta Tiga Pengedar Sabu di Simpang Empat

- Editorial Team

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Tiga orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Dapurrakyatnews – Team Opsnal Polsek Simpang Empat menangkap dua pengedar dan seorang pengguna narkotika, jenis sabu-sabu yang beroperasi sejak lama di wilayah hukumnya.

Ketiganya berhasil dibekuk polisi saat sedang pesta sabu di rumah Salim (19), yang terletak di Jalan Batu Benawa Gang Akasia RT 09 RW 03 Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/3) dini hari.

Baca Juga:  Satlantas Polres Tanah Bumbu Pasang Banner : Awas Jalan Rusak Rawan Amblas

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 26 paket kecil sabu seberat 9,73 gram dan satu paket besar, seberat 4,83 gram dari tangan Lana (19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dua paket sabu seberat 1,31 gram yang diketahui milik Jain (19), warga Jalan Pasar Ampera No 63 RT 02 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:  Macan Barbar Kembali Beraksi, Kali ini Sergap Pengedar Sabu

Kapolsek Simpang Empat AKP H Tony Haryono mengatakan, mereka ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar rumah milik Salim.

“Tersangka merupakan target operasi polisi sejak lama,” ucap AKP H Tony Haryono dalam siaran persnya, Selasa (15/3).

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. “Kasus ini masih dikembangkan, termasuk memburu teman pelaku, yang memasok narkotika terhadap para pelaku,” tambah AKP Tony.

Baca Juga:  Begini Sinergi antara Personal TNI/Polri Lakukan Monitoring Vaksinasi Anak

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?
Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:13 WIB

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Berita Terbaru