Home / Tak Berkategori

Macan Barbar Kembali Beraksi, Kali ini Sergap Pengedar Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan tim macan barbar Polsek Liang Anggang

Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan tim macan barbar Polsek Liang Anggang

Dapurrakyatnews – Aksi Tim Macan Barbar dibawah pimpinan Aiptu Deden A Lesmana, kembali menerkam pengedar sabu. Seorang pengedar berinisial FP terciduk, usai melakukan transaksi.

Sebelum menangkap FP, polisi sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

“Kami terus memantau kegiatan FP,” tutur Kapolsek Liang Anggang AKP Yudo Kumoro Pardede kepada media ini, Sabtu (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga ; Tak Rapikan Jenggot, Personil Polsek Liang Anggang Dihukum Push Up

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah Kos di Loktabat Utara, 7 Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

Singkat cerita informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa FP akan melakukan transaksi sabu, di sekitaran jalan Ahmad Yani KM 24, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Saat sampai di sekitar target, polisi melihat FP usai melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Saat itulah polisi menyergap FP.

”Sebelum kita menggeledah, kita pantau dulu gerak gerik FP,” kata Yuda Kumoro.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Polsek Cempaka Bagikan Sembako ke Rumah Tangga

Dari penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,94 gram. Debuah timbangan digital, bong dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan. Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000.

Baca juga : Tim Macan Barbar Sikat Mantan Atlet Tinju Lantaran Bawa Kabur Motor Orang

Dengan barang bukti yang diamankan, kuat dugaan FP bertindak sebagai pengedar. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, untuk menemukan dari mana FP mendapatkan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Cegah Kriminalitas, Polres Balangan Rutin Gelar Patroli di Kawasan Rawan

”Kita tidak bisa sebutkan nama. Dari siapa pelaku ini mendapatkan barang. Yang pasti kita buru pemasoknya,” tandas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, FP dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru