Home / Tak Berkategori

Macan Barbar Kembali Beraksi, Kali ini Sergap Pengedar Sabu

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan tim macan barbar Polsek Liang Anggang

Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan tim macan barbar Polsek Liang Anggang

Dapurrakyatnews – Aksi Tim Macan Barbar dibawah pimpinan Aiptu Deden A Lesmana, kembali menerkam pengedar sabu. Seorang pengedar berinisial FP terciduk, usai melakukan transaksi.

Sebelum menangkap FP, polisi sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

“Kami terus memantau kegiatan FP,” tutur Kapolsek Liang Anggang AKP Yudo Kumoro Pardede kepada media ini, Sabtu (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga ; Tak Rapikan Jenggot, Personil Polsek Liang Anggang Dihukum Push Up

Baca Juga:  Polres Tapin Serahkan Bingkisan kepada Personel Terdampak Banjir

Singkat cerita informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa FP akan melakukan transaksi sabu, di sekitaran jalan Ahmad Yani KM 24, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Saat sampai di sekitar target, polisi melihat FP usai melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Saat itulah polisi menyergap FP.

”Sebelum kita menggeledah, kita pantau dulu gerak gerik FP,” kata Yuda Kumoro.

Baca Juga:  Jadi Target Polisi, Pria Pengangguran Terciduk Jual Sabu

Dari penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,94 gram. Debuah timbangan digital, bong dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan. Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000.

Baca juga : Tim Macan Barbar Sikat Mantan Atlet Tinju Lantaran Bawa Kabur Motor Orang

Dengan barang bukti yang diamankan, kuat dugaan FP bertindak sebagai pengedar. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, untuk menemukan dari mana FP mendapatkan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Dansat Brimob Polda Kalsel  Kombes Pol Ronny Suseno Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1444 H

”Kita tidak bisa sebutkan nama. Dari siapa pelaku ini mendapatkan barang. Yang pasti kita buru pemasoknya,” tandas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, FP dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB