Home / Tak Berkategori

Macan Barbar Kembali Beraksi, Kali ini Sergap Pengedar Sabu

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan tim macan barbar Polsek Liang Anggang

Tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan tim macan barbar Polsek Liang Anggang

Dapurrakyatnews – Aksi Tim Macan Barbar dibawah pimpinan Aiptu Deden A Lesmana, kembali menerkam pengedar sabu. Seorang pengedar berinisial FP terciduk, usai melakukan transaksi.

Sebelum menangkap FP, polisi sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

“Kami terus memantau kegiatan FP,” tutur Kapolsek Liang Anggang AKP Yudo Kumoro Pardede kepada media ini, Sabtu (26/3).

Baca juga ; Tak Rapikan Jenggot, Personil Polsek Liang Anggang Dihukum Push Up

Singkat cerita informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa FP akan melakukan transaksi sabu, di sekitaran jalan Ahmad Yani KM 24, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Saat sampai di sekitar target, polisi melihat FP usai melakukan transaksi sabu dengan pelanggannya. Saat itulah polisi menyergap FP.

”Sebelum kita menggeledah, kita pantau dulu gerak gerik FP,” kata Yuda Kumoro.

Dari penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,94 gram. Debuah timbangan digital, bong dari botol kaca yang diatasnya terdapat 2 buah sedotan. Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000.

Baca juga : Tim Macan Barbar Sikat Mantan Atlet Tinju Lantaran Bawa Kabur Motor Orang

Dengan barang bukti yang diamankan, kuat dugaan FP bertindak sebagai pengedar. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, untuk menemukan dari mana FP mendapatkan barang haram tersebut.

”Kita tidak bisa sebutkan nama. Dari siapa pelaku ini mendapatkan barang. Yang pasti kita buru pemasoknya,” tandas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, FP dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Menjaga Kemabruran
LKNU Sumenep Jalin Sinergi dengan RSUD, Siap Tampung Aspirasi Masyarakat demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi Antar OPD
Bupati Fauzi Salurkan Hibah Rp5,8 Miliar, Beasiswa dan Kursi Roda untuk Warga Sumenep
Pemkab Sumenep Luncurkan SIMANTRA, Perkuat Manajemen Talenta ASN untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Wabup Imam Hasyim: Kirab Pusaka Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penjaga Jati Diri Bangsa
Gelar Pawai Muharram 1448 H, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Lestarikan Tradisi dan Perkuat Akhlak
dr Erliyati: Bidan Berperan Vital Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:25 WIB

Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Menjaga Kemabruran

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:25 WIB

LKNU Sumenep Jalin Sinergi dengan RSUD, Siap Tampung Aspirasi Masyarakat demi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:19 WIB

Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi Antar OPD

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:19 WIB

Bupati Fauzi Salurkan Hibah Rp5,8 Miliar, Beasiswa dan Kursi Roda untuk Warga Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:18 WIB

Pemkab Sumenep Luncurkan SIMANTRA, Perkuat Manajemen Talenta ASN untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru