Home / Tak Berkategori

Polisi Gerebek Rumah Kos di Loktabat Utara, 7 Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

- Penulis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AN alias Tosai (34) pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kost miliknya.

AN alias Tosai (34) pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kost miliknya.

Dapurrakyatnews – Anggota Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarbaru Utara, meringkus seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Pelaku yang Berinisial AN alias Tosai (34) ini tak berkutik, saat petugas kepolisian menggerebek rumah kost miliknya. Di kawasan jalan Karang Anyar 3 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Rabu (2/4) sekira pukul 20.00 wita.

Sepekan Dilantik, Iptu Jody Dharma CS Gepuk 4 Pengedar Narkoba

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, sabtu (5/3) pagi mengatakanmengatakan. Penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di rumah kost tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku.

“Kita langsung melakukan pengintaian, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku,” kata Kompol Shofiyah kepada dapurrakyatnews

Pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah, terkejut dengan kedatangan petugas kepolisian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti. Berupa 1 kotak hitam berisi 1 paket sabu ukuran 3,67 gram, 6 paket sabu ukuran 0,31 gram siap edar, timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus ini, guna memburu pemasok barang haram itu terhadap AN alias Tosai.

Baca juga : Tak Punya Duit Beli HP, Kaslani Nekad Bawa Kabur Infinix note 10 Milik Temannya

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2). Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB