Home / Tak Berkategori

Polisi Gerebek Rumah Kos di Loktabat Utara, 7 Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

- Editorial Team

Sabtu, 5 Maret 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AN alias Tosai (34) pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kost miliknya.

AN alias Tosai (34) pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kost miliknya.

Dapurrakyatnews – Anggota Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarbaru Utara, meringkus seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Pelaku yang Berinisial AN alias Tosai (34) ini tak berkutik, saat petugas kepolisian menggerebek rumah kost miliknya. Di kawasan jalan Karang Anyar 3 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Rabu (2/4) sekira pukul 20.00 wita.

Sepekan Dilantik, Iptu Jody Dharma CS Gepuk 4 Pengedar Narkoba

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, sabtu (5/3) pagi mengatakanmengatakan. Penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di rumah kost tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku.

“Kita langsung melakukan pengintaian, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku,” kata Kompol Shofiyah kepada dapurrakyatnews

Baca Juga:  John Lee CS Bersama Unit Reskrim Polsek Haruyan Bekuk Pengedar Sabu di Depan Salon Kecantikan

Pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah, terkejut dengan kedatangan petugas kepolisian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti. Berupa 1 kotak hitam berisi 1 paket sabu ukuran 3,67 gram, 6 paket sabu ukuran 0,31 gram siap edar, timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus ini, guna memburu pemasok barang haram itu terhadap AN alias Tosai.

Baca Juga:  Polisi Cek Ketersediaan Migor di Pasar Galuh Cempaka

Baca juga : Tak Punya Duit Beli HP, Kaslani Nekad Bawa Kabur Infinix note 10 Milik Temannya

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2). Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang

Berita Terbaru