Home / Tak Berkategori

Polisi Gerebek Rumah Kos di Loktabat Utara, 7 Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

- Editorial Team

Sabtu, 5 Maret 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AN alias Tosai (34) pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kost miliknya.

AN alias Tosai (34) pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan petugas kepolisian saat berada di rumah kost miliknya.

Dapurrakyatnews – Anggota Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarbaru Utara, meringkus seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Pelaku yang Berinisial AN alias Tosai (34) ini tak berkutik, saat petugas kepolisian menggerebek rumah kost miliknya. Di kawasan jalan Karang Anyar 3 Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru pada Rabu (2/4) sekira pukul 20.00 wita.

Sepekan Dilantik, Iptu Jody Dharma CS Gepuk 4 Pengedar Narkoba

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, sabtu (5/3) pagi mengatakanmengatakan. Penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di rumah kost tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku.

“Kita langsung melakukan pengintaian, setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku,” kata Kompol Shofiyah kepada dapurrakyatnews

Baca Juga:  Pemuda Pengangguran di Tanah Bumbu dibekuk Polisi Lantaran Miliki 1,25 Gram Sabu

Pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah, terkejut dengan kedatangan petugas kepolisian. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti. Berupa 1 kotak hitam berisi 1 paket sabu ukuran 3,67 gram, 6 paket sabu ukuran 0,31 gram siap edar, timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.

Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus ini, guna memburu pemasok barang haram itu terhadap AN alias Tosai.

Baca Juga:  4 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polisi

Baca juga : Tak Punya Duit Beli HP, Kaslani Nekad Bawa Kabur Infinix note 10 Milik Temannya

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2). Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru