Home / Tak Berkategori

Sat Reskrim Polres Sumenep, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Editorial Team

Senin, 24 Januari 2022 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Dapurrakyatnew – Unit Resmob satreskrim Polres Sumenep, berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan Terhadap 1 orang pelaku curanmor roda dua. ER (30) ditangkap unit resmob satreskrim polres Sumenep, di Desa Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten Kab. Sumenep, Jawa Timur. Senin (24/1/2022).

(ER) warga Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, ditangkap kedapatan melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik Arie Ferdiansyahdi Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasubag Humas AKP Widiarti. Menyampaikan bahwa Unit Resmob satreskrim, melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku curanmor.

“Yang bersangkutan terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih  M-1477-TI di Hotel wilaya,” Kata AKP Widiarti.

Baca Juga:  3 Orang Warga Kecamatan Bluto Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

Ia menambahkan, sesaat setelah pelaku berhasil melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe. Unit Resmob melakukan penghadangan, namun pelaku berhasil lolos.

“Tersangka bersembunyi dirumah (AD) di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding,” Tambahnya.

Namun tersangka kembali dapat melarikan diri dengan cara meminta jemput kepada temannya yang @#$bernama S dan J namun dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Satreskrim Polres Sumenep Sidak Tiga SPBU Antisipasi Kecurangan Isi BBM 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban,” Pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?
Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:13 WIB

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Berita Terbaru