Sudah Lunas, Balik Nama Sertifikat Tanah Awaliyah Terhambat

- Editorial Team

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fito: Ilustrasi

Fito: Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Awaliyah, pemenang lelang tanah senilai Rp384 juta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, mengaku kesulitan mengurus balik nama sertifikat. Pasalnya, tanah yang dimenangkannya diketahui memiliki catatan sita yang diduga berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, Selasa (27/10/2026).

Awaliyah merupakan warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Ia memenangkan lelang pada 29 Juli 2026 atas tanah seluas 380 meter persegi di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1059 atas nama Siddik dan berkaitan dengan debitur Bank BRI Cabang Situbondo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melunasi pembayaran lelang serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), Awaliyah mendatangi notaris untuk mengurus roya dan balik nama sertifikat.

Baca Juga:  Pembagian Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Melalui Program PTSL

Namun, dalam proses tersebut, ia mendapat informasi bahwa sertifikat tanah itu memiliki catatan sita di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo.

Awaliyah pun mempertanyakan status tanah yang telah dibelinya melalui lelang negara tersebut.

“Kalau memang sudah sita aset oleh Kantor Pajak Pratama Situbondo, kenapa masih dilelang oleh KPKNL Jember? Ini kan aneh dan perlu dipertanyakan,” keluhnya sebagaimana disampaikan kepada redaksi.

Persoalan ini juga berkaitan dengan perbedaan waktu antara proses lelang dan penetapan sita.

Seorang pegawai Bank BRI Cabang Situbondo, berdasarkan keterangan yang diterima awak media, menyebutkan bahwa tanah tersebut sudah masuk daftar lelang sejak 2025. Sementara itu, penetapan sita oleh kantor pajak disebut baru dilakukan pada 2026.

Baca Juga:  Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Perbedaan waktu tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan status tanah saat dilelang. Namun, diperlukan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait untuk memastikan kronologi serta dasar hukum penyitaan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penyitaan diduga berkaitan dengan tunggakan pajak debitur. Meski demikian, dasar hukum dan waktu penetapan sita serta status aset saat dilelang belum mendapat penjelasan resmi.

Awaliyah meminta kejelasan mengenai dasar penyitaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi Kantor KPP Pratama Situbondo di Jalan Argopuro Nomor 41, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:  Nelayan Hilang Saat Memancing, Kades Sonok: Basarnas dan Warga Melakukan Pencarian

Namun, petugas penagihan dan juru sita disebut sedang bertugas di luar kantor sehingga belum dapat memberikan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPP Pratama Situbondo belum memberikan penjelasan resmi mengenai catatan sita tersebut.

Konfirmasi dari KPP Pratama Situbondo, KPKNL Jember, Bank BRI Cabang Situbondo, dan ATR/BPN Situbondo masih diperlukan untuk memastikan status hukum tanah serta mencari solusi atas kendala balik nama yang dialami Awaliyah.

Penjelasan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang dan memperjelas persoalan yang terjadi.

Facebook Comments Box

Penulis : Biro Situbondo

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Video Adu Argumen Keluarga Pasien dan Perawat Viral, RS BHC Sumenep Lakukan Investigasi
Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Sudah Lunas, Balik Nama Sertifikat Tanah Awaliyah Terhambat

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:14 WIB

‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Video Adu Argumen Keluarga Pasien dan Perawat Viral, RS BHC Sumenep Lakukan Investigasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru

Fito: Ilustrasi

Peristiwa

Sudah Lunas, Balik Nama Sertifikat Tanah Awaliyah Terhambat

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:31 WIB