Dapurrakyatnews – Pemerintah terus mendorong percepatan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 29 Juli 2026.
Regulasi terbaru tersebut sekaligus mengubah nomenklatur program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi Bedah Rumah. Pemerintah menyebut kebijakan baru ini memberikan sejumlah kemudahan agar bantuan perbaikan rumah dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru tersebut berkaitan dengan persyaratan calon penerima bantuan, khususnya menyangkut status penguasaan tanah dan rumah yang ditempati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak harus rumah itu berdiri di atas lahan sendiri. Yang penting rumah tersebut merupakan satu-satunya rumah yang ditempati dan memenuhi kriteria yang ditentukan,” jelas Dzulkarnain.
Berdasarkan ketentuan tersebut, calon penerima bantuan tidak hanya berasal dari keluarga inti. Makna perseorangan Warga Negara Indonesia juga diperluas, mencakup keluarga inti, keluarga yang tinggal serumah, serta kelompok khusus seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, maupun duda atau janda.
Dari sisi kepemilikan, calon penerima harus memiliki atau menguasai tanah yang jelas, tidak bersengketa dan sesuai dengan tata ruang. Penguasaan tanah tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan maupun surat pernyataan penguasaan tanah sesuai ketentuan.
Selain itu, calon penerima harus menempati rumah tersebut sebagai satu-satunya rumah dan telah dihuni minimal satu tahun terakhir. Persyaratan juga dapat dibuktikan melalui surat pernyataan atau keterangan dari calon penerima yang diketahui kepala desa atau lurah.
Tidak hanya persyaratan calon penerima, kondisi rumah juga menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
Rumah dapat dikategorikan sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) apabila tidak memenuhi salah satu aspek teknis, meliputi keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Pada aspek keselamatan, kondisi struktur bangunan, atap, lantai maupun dinding menjadi pertimbangan. Sementara dari sisi luas bangunan, rumah harus memenuhi standar ruang gerak minimum bagi penghuni.
Sedangkan aspek kesehatan mencakup ketersediaan pencahayaan dan sirkulasi udara yang memadai serta sarana dasar MCK.
Pemerintah daerah juga dituntut melakukan verifikasi secara cermat agar bantuan tepat sasaran. Kementerian PKP menekankan pentingnya pengecekan kondisi rumah dan status tanah sebelum calon penerima ditetapkan.
“Kita ingin bantuan ini benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan dan kondisi rumahnya memang memenuhi kriteria. Karena itu, proses verifikasi menjadi bagian penting agar program Bedah Rumah tepat sasaran,” kata Dzulkarnain.
Program Bedah Rumah pada akhirnya tidak sekadar memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi diarahkan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya hunian yang aman, sehat dan layak huni.







