Dapurrakyatnews – Polemik penjualan tanah eks percaton Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, semakin memanas. Hal ini, bukan hanya menyangkut dugaan perbedaan tafsir regulasi antar dewan, tapi lebih kepada persoalan transparansi Pemkab Sampang kepada publik dalam proses pemindahtanganan aset tersebut.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Rifa’i meminta, agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sampang untuk turun tangan guna melakukan pemanggilan kepada instansi dan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengakhiri polemik yang dinilai menciptakan bola liar yang makin panas, akibat minimnya penjelasan resmi dari Pemkab Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap, APH (Aparat Penegak Hukum-red) khususnya Polres Sampang segera memanggil instansi yang berkaitan untuk menemukan titik terang. Pemkab Sampang jangan bungkam seribu bahasa,” pinta Rifa’i, pada Minggu (16/8/2026)
Rifa’i meminta, Pemkab Sampang harus tampil memberikan penjelasan dan tidak membiarkan kontradiksi, inkonsistensi pernyataan, silang pendapat antar dewan berkembang di tengah masyarakat.
Sebab, hal itu akan menimbulkan ambigu publik. Kebingungan masyarakat yang berimbas terhadap menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Sampang.
“Seharusnya Pemkab Sampang jangan membiarkan polemik ini berkepanjangan, jangan sampai publik melihat pemerintah seperti lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.
Rifa’i membeberkan, terdapat dokumen resmi yang justru menunjukkan adanya Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/4/434.070/2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap pemindahtanganan/penjualan tanah aset Pemkab Sampang di Kampung Halela, Kelurahan Polagan.
Menurutnya, jika pemindahtanganan tersebut memang tidak memerlukan persetujuan DPRD, mengapa terdapat keputusan pimpinan DPRD yang secara eksplisit memuat persetujuan terhadap pemindahtanganan atau penjualan aset tersebut.
“Pertanyaan ini yang kini membutuhkan jawaban resmi, bukan sekedar adu pernyataan,” ucapnya.
Harusnya, dengan adanya dokumen tersebut tidak lantas membuat Pemkab Sampang berdiam diri dan menutup kran informasi.
“Masyarakat jangan dibuat bingung. Kalau prosesnya benar, buka semuanya. Termasuk dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, siapa yang menyetujui dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.L
Rifa’i juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan baru di internal DPRD Sampang
“Apakah Pemkab Sampang hanya ingin suasana DPRD menjadi panas? Ini jangan sampai terjadi,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan penjelasan kepada publik karena aset yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah daerah.
“Pemkab jangan lempar batu sembunyi tangan. Pemerintah harus berani menjelaskan secara terbuka, kalau semuanya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen,” ujarnya.
Ia meminta Polres Sampang melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dan dasar hukum pemindahtanganan aset.
“Jangan sampai polemik berhenti pada siapa yang benar dan siapa yang salah dalam memberikan pernyataan, yang harus dicari adalah fakta dan proses hukumnya,” ucapnya.
Sekarang, lanjut Rifa’i, keputusan berada di tangan Pemkab Sampang dan pihak terkait. Masyarakat menunggu satu hal sederhana namun krusial, apa sebenarnya dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam penjualan tanah aset eks percaton tersebut
Sebab, ketika pernyataan pejabat publik berhadapan dengan dokumen resmi, jawaban tidak cukup hanya dengan bantahan, masyarakat membutuhkan bukti dan penjelasan yang terang.
Polemik ini, muncul setelah Anggota Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan menyatakan, pemindahtanganan tanah aset tersebut harus melalui persetujuan dewan
Namun, Wakil Ketua I DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni membantah pernyataan Alan. Menurutnya, pemindahtanganan aset pemerintah tidak harus mendapat persetujuan dewan.
Ia menilai, apa yang disampaikan Alan disebabkan karena Alan belum melihat regulasi secara utuh.
“Kalau berkaitan tanah percaton yang viral, DPRD mengetahui atau tidak, itu pimpinan mengetahui,” ujar Bung Fafan, sapaan akrabnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, lanjut Bung Fafan, pemindahtanganan aset tertentu tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD
“Ini tidak perlu melakukan persetujuan dari DPRD, jadi pemerintah bisa langsung memindahtangankan,” pungkasnya.
Penulis : Moh Mansur
Editor : Redaksi







