Dapurrakyatnews – Komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pria di Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (29/7/2026) malam.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., mengungkapkan, pelaku berinisial DN (31), ditangkap di kebung jagung Kampung Pasar Sungai Tunu, Nagari Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Pessel.
Kasat AKP Hardi Yasmar menjelasakan, penangkap terhadap berdasarkan laporan masyarakat adanya tindakan yang meresahkan.
Dari laporan tersebut, Anggota langsung menuju lokasi di Kampung Pasar Sungai Tunu, Ranah Pesisir.
Proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur setelah tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan serta pengintaian mendalam di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.
”Begitu target terpantau di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kasar Hardi Yasmar dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/7/2026).
Penggeledahan badan kemudian dilakukan dengan disaksikan langsung oleh kepala kampung dan ketua pemuda setempat guna menjamin transparansi serta keabsahan tindakan kepolisian di lapangan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Polres Pesisir Selatan mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan sembilan paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp435.000,-.
”Tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat.
Saat ini DN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






