Melalui Surat Keputusan Bupati, Bapenda Sumenep Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

- Editorial Team

Kamis, 7 November 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Sumenep di jalan Dr Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kantor Bupati Sumenep di jalan Dr Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep, telah mengambil langkah strategis dalam meningkatkan peran desa dalam pengelolaan pajak daerah.

Juga sebagai upaya, untuk memberikan apresiasi kepada pemerintahan desa yang aktif mendukung pemungutan pajak daerah, Bupati Sumenep mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada pemerintahan desa.

Faruk Hanafi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, kepada dapurrakyatnews, menyampaikan jika kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan desa, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang lebih optimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten atau Kota, untuk disalurkan kepada pemerintah desa.

Baca Juga:  Gudang Tembakau Sumenep Diawasi Ketat, Pemkab Pastikan Petani Tak Dirugikan”

“Sesuai dengan aturan ini, Bupati Sumenep telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengatur berbagai aspek DBH PDRD, termasuk perhitungan alokasi, penyaluran, hingga penggunaan dana di tingkat desa,” kata Faruk Hanafi, Kamis (7/11/2024).

Kepala Bapenda Faruk Hanafi (Batik merah dan topi hitam) saat mendampingi Achmad Fauzi Wongsojudo, Plt Bupati Sumenep Dewi Khalifah dan Sekretaris Daerah Edy Rasiyadi

Menurutnya, dalam tahun anggaran ini, total alokasi DBH PDRD yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep mencapai Rp6 miliar. Dana ini akan disalurkan ke seluruh desa di Kabupaten Sumenep, dan nantinya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing.

Baca Juga:  Mawardi Ms, Bedah Buku Bersama BEM Universitas Ibrahimy

“Dengan adanya tambahan pendapatan ini, desa-desa diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dan pembangunan desa, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2),” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa peran desa sangat penting dalam proses pemungutan PBB P2. Pihaknya menjalin kerja sama yang erat dengan perangkat desa, mulai dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 hingga proses pemungutannya. Banyak aparat desa yang membantu dalam mengoordinasikan penagihan dan pembayaran pajak, yang pada akhirnya berkontribusi pada meningkatnya pendapatan daerah dari sektor pajak.

Baca Juga:  Seorang Anak Meninggal di Kolam Renang Tectona, Ini Penjelasan Polres Sumenep

“Dengan adanya DBH PDRD ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa dapat semakin kuat. Desa tidak hanya akan menerima manfaat dari segi finansial, tetapi juga akan lebih termotivasi untuk mendukung proses pemungutan pajak,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga diyakini akan memberikan efek domino yang positif, di mana desa-desa akan lebih mandiri dalam pengelolaan pajak, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Pemberian Dana Bagi Hasil ini merupakan apresiasi dari pemerintah daerah kepada desa-desa yang sudah berpartisipasi dalam pemungutan pajak daerah. Selain itu, kami berharap desa dapat memanfaatkan dana ini untuk kegiatan yang produktif dan membangun kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Secara keseluruhan, kebijakan DBH PDRD ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa, mengoptimalkan pemungutan pajak, dan menciptakan kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah dan desa.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terbaru