Dapurrakyatnews – Malik Alam warga Desa Pagerungan Kecil menindaklanjuti apa yang pernah ia sampaikan, bahwa akan membawa temuan mereka ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumenep. Rabu (15/5/2024).
Menurut penuturan Malik Alam, mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, yang diterima oleh Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Yang pertama, tujuan kita memang sejak dari awal memang menindaklanjuti hasil pertemuan kita dengan pihak pemerintah Desa, saat di Desa Pagerungan Kecil,” kata Malik Alam. Sabtu malam (18/5/2024).
Menurutnya, tujuan mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep, memang ingin melaporkan atas dasar ketidakpuasan meraka, dari hasil klarifikasi yang telah mereka lakukan ke pihak pemerintah Desa, melalui kepala Desa dan perangkat Desa Pagerungan Kecil.
“Kami melaporkan Kepala Desa Pagerungan Kecil, atas dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan Dana Desa yang diterima oleh Desa Pagerungan Kecil,” ujarnya.
Saat ini, kita tidak terlalu bisa memberikan rinciannya, karena kami sebagai masyarakat, tidak diberikan akses oleh pihak pemerintahan desa, terkait data data yang akan kami jadikan sebuah pijakan dan akan kami lakukan kajian.
Ia menambahkan, sebelum pihaknya melangkah melakukan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, pihaknya telah melakukan beberapa langkah, seperti mediasi dan audensi.
“Saat itu kami sampaikan agar pihak desa bersikap terbuka dan kooperatif dalam pengelolaan dana desa, agar permasalahan tidak melebar. Namun apa yang kami minta dan usulkan terkait transparan dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, beberapa waktu yang lalu, kami bersama masyarakat Desa Pagerungan lainnya, melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum, yang kami tempatkan di Dermaga di Pagerungan Kecil.
“Bahkan saat kami melakukan aksi tersebut, sempat mendapatkan hadangan dan pengrusakan pamflet yang kami bawa, oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya dengan nada bergetar.
Selain itu, pernyataan pernyataan yang dilontarkan oleh Sekretaris Desa dan oknum BPD Desa Pagerungan Kecil, yang disampaikan saat audensi, jika kami tidak puas akan pengelolaan dana Desa di Desa Pagerungan Kecil, mereka mempersilahkan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Dan permintaan mereka sudah kami lakukan, dengan melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” tambahnya.
Malik juga menambahkan bahwa, selain melakukan laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, pihaknya juga menyampaikan aduan ke Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Inspektorat Sumenep.
“Di Inspektorat saat itu kami di terima oleh Bapak Asis Munandar,” tutupnya.
Di tempat berbeda Asis Munandar Inspektur Pembantu III Inspektorat Sumenep, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan atau aduan dari masyarakat, terkait pengggunaan Dana Desa di Desa Pagerungan Kecil.
“Menurut mereka (pelapor) terhadap pengelolaan dana Desa yang ada di Desa Pegerungan Kecil, dianggap kurang maksimal dan tidak berdampak terhadap pembangunan di Desa Pagerungan Kecil,” kata Asis Munandar saat ditemui dapurrakyatnews, di sela-sela pelaksanaan Festival Jaran Serek yang digelar pemerintah Kabupaten Sumenep. Minggu (19/5/2024)
Ia menambahkan, teman-teman dari Desa Pagerungan Kecil tersebut juga menyampaikan kepada kami (Inspektorat), bahwa mereka juga telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Jadi kami sampaikan pula, jika hal tersebut dilaporkan ke Kejaksaan, tidak mungkinlah dalam satu masalah di Desa ditangani oleh 2 Institusi,” terangnya.
Jadi saat itu kami sampaikan, silahkan lanjut jika sudah ditangani oleh APH, dan kalaupun mereka mempunyai keinginan dan niat untuk melaporkan hal tersebut ke Pimpinan kami, dalam hal ini Bapak Bupati silahkan untuk disampaikan.
“Namun, apabila nanti Kejaksaan Negeri Sumenep melimpahkan laporan dari masyarakat Pagerungan tersebut kepada kami (Inspektorat), kami juga siap, karena dalam kerjasama tersebut ada klausul yang mengatur,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah akan ada pemanggilan kepada pemerintah Desa Pagerungan Kecil.
“Kita tunggu saja prosesnya sampai di mana,” pungkasnya.
Dapurrakyatnews dalam pemberitaan selanjutnya, akan melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, tentang laporan yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Pagerungan Kecil.




