Kasus Dugaan Ijazah Palsu Seorang  Caleg Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

- Editorial Team

Senin, 22 April 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews, – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu dugaan ijazah palsu dengan terdakwa  (IA) terus bergulir di Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/4).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Al Ikhsan menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Rizky saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Painan dikutip dari sumbarkita.id

Terkait tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Kurniadi Aris, akan melakukan nota pembelaan pada agenda sidang berikutnya.

“Ya, kami akan melakukan nota pembelaan,” kata Aris.

Di luar persidangan, Komisi Yudisial RI, Feri Ardila selaku penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah untuk melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Sumbar.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Judi Online Togel, Seorang Pria Batang Kapas Diamankan Polisi

“Pemantauan kami hari ini merupakan inisiatif dari Komisi Yudisial (KY) berdasarkan informasi yang kami terima dari Bawaslu Sumbar. Kenapa kami juga ikut memantau persidangan ini, karena KY RI juga ada MoU dengan Bawaslu terkait bagaimana proses persidangan perkara pidana pemilu,” kata Feri Ardila.

Baca Juga:  Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Malam Puncak Festival Budaya dan Hari jadi Ke-12 Kecamatan Rahul Tapan

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bawaslu tersebut, maka pihaknya turun langsung untuk melakukan pemantauan persidangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat dan perilaku hakim.

“Sebenarnya tujuan kami datang ke sini (Painan) Kami melakukan pemantauan ini hingga sidang putusan nantinya,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terbaru