Mengedarkan Pil Y tanpa Kantongi Ijin, 2 Orang Warga Diamankan Polisi

- Redaksi

Minggu, 22 Januari 2023 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep Aipda Rizal Afandi, kedua pelaku pengedar Pil Y, saat ini berada di rutan Polres Sumenep. Sabtu (21/1/2023).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep Aipda Rizal Afandi, kedua pelaku pengedar Pil Y, saat ini berada di rutan Polres Sumenep. Sabtu (21/1/2023).

Dapurrakyatnews – Unit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep, melakukan penangkapan terhadap ARM dan NF yang diduga mengedarkan pil Y yang tidak memiliki ijin edar. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

ARM dan NF diamankan anggota Polsek Sapudi pada hari Minggu 8 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di saat keduanya berada di pintu masuk dermaga pelabuhan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap 2 orang tersebut, atas dasar informasi yang didapat oleh Kapolsek Sapudi AKP Rusdi, jika akan ada transaksi jual beli Pil Y, dikutip dari Tribratanews Polres Sumenep.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Sapudi AKP Rusdi memerintahkan unit reskrim melalui kanit reskrim AIPDA Rizal Afandi, untuk melakukan penangkapan,” Seperti dikutip dari Tribratanews Polres Sumenep. Senin (9/1/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga ARM adalah, 5 klip plastik berisi 47 butir pil dengan logo “Y”. Sedangkan dari tersangaka NF 1 klip plastik berisi 3 butir pil dengan logo “Y”, 1 buah Dos Wifi HS AirPo berisi 30 butir pil dengan logo “Y” dikemas dengan 3 klip plastik. 1 buah Dos Bio Disc berisi 42 butir pil dengan logo “Y”, dikemas dengan 5 klip plastik. 1 buah kaleng warna putih berisi 610 butir pil dengan logo “Y”, dikemas dengan 61 klip plastik dan 1 buah DosBook HP berisi 100 lembar klip plastik kemasan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Masjid Sheikh Zayed

“Kepada keduanya dijerat pasal 197 Subs pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau pasal 8 ayat (1) Jo. Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep : Jika Terbukti, tidak ada Ampun Bagi Pelaku Asusila di Lingkungan Pemkab Sumenep

Dirangkum dari beberapa sumber, jika Pil Y atau trihexyphenidyl merupakan salah satu obat golongan antipsikotik. Pil Y biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan juga efek samping dari ekstrapiramidal, yang disebabkan karena efek samping obat.

Selain itu, Pil Y biasa digunakan bagi pasien dengan gangguan jiwa. Sebab pil Y tersebut berfungsi untuk menghilangkan gejala halusinasi, delusi, disorganisasi pikiran, dan juga kadang disertai gangguan perilaku.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

Salah satu peserta Gerak Jalan Jenjang SD HUT RI ke 81 sedang melintas di Jalan Trunojoyo Sampang, Selasa (11/8/2026)

Pemerintahan

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:56 WIB