Curi Motor untuk Jualan Pentol Kandas di Tangan Polisi, Pemuda Asal Balangan Kini Terancam Pasal Berlapis

- Editorial Team

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Niatnya sudah baik, hendak menjadi pedagang pentol. Namun cara yang ditempuh SN alias Yansyah, salah. Akibatnya, pemuda 21 tahun itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Informasi menyebutkan, SN alias Yansyah tertangkap basah mencuri sepeda motor Honda Spacy milik PA alias Pani, yang di parkiran di Langgar Al Ikhlas, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.

Baca Juga:  Polsek Saronggi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Saat itu, warga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan yang ngekos di wilayah kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak ini berusaha membawa kabur sepeda motor, di halaman parkir Langgar Al Ikhlas dengan cara menyeret di jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, meski berkali-kali mencoba merusak kunci sepeda motor, milik korban dengan menggunakan sebatang besi, akan tetapi tidak berhasil.

Baca Juga:  Hari ini 3 Kasus Tindak Pidana mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Sumenep

Sesaat usaha pertama gagal, SN alias Yansyah pulang ke rumah kosnya untuk mengambil pisau, namun lagi-lagi usahanya gagal merusak rumah kunci sepeda motor Honda Spacy itu.

“Mungkin karena jengkel tak kunjung berhasil merusak rumah kunci motor itu, pelaku akhirnya membawa kabur dengan cara mendorong dan menyeretnya di jalan,” beber Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mewakili Kapolres AKBP Riza Muttaqin, Kamis (30/6).

Baca Juga:  Hari Pertama TMMD 120 Kasiter Korem083/bdj Meninjau lokasi Kegiatan di Jatisari 

Namun baru sekitar 10 meter, ulah SN alias  Yansyah diketahui warga sekitar dan kemudian bisa diamankan serta dibawa ke  Polres Tabalong.

“Niat usaha pentol pelaku kandas. Ia akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun penjara dan juga kepemilikan sajam tanpa izin,” pungkas Kasat Reskrim

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31 WIB

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru