Polsek Saronggi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

- Editorial Team

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Saronggi.

Pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Saronggi.

Dapurrakyatnews – Polsek Saronggi, Polres Sumenep, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Pelaku yang diamankan berinisial DA (41), seorang wiraswasta asal Jalan Kermata, Desa Saronggi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram, satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp10.000.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Rayakan Hari Guru Nasional dan HUT KORPRI ke-53

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Raya Desa Saronggi. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Saronggi segera melakukan pemantauan di lokasi.

Baca Juga:  Bupati lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dengan Pimpinan Perangkat Daerah

“Pada saat melakukan patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan, pria tersebut mengaku bernama DA. Ketika diminta mengeluarkan isi sakunya, petugas menemukan plastik klip kecil berisi sabu,” ujar AKP Widiarti, Sabtu (11/1/2025)

Setelah dilakukan interogasi awal, DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kecamatan Ganding. Namun, identitas penjual tersebut masih belum diketahui dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siapkan Penambahan CT Scan untuk Optimalkan Layanan Diagnostik 

“Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB