Hari ini 3 Kasus Tindak Pidana mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Sumenep

- Editorial Team

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, SH., MH.,  didampingi oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan saat sesi wawancara dengan awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, SH., MH., didampingi oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan saat sesi wawancara dengan awak media.

Dapurrakyatnews – Kejari Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang berimbang, dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) pada tiga kasus pidana yang melibatkan warga Sumenep, Jawa Timur.

Program RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, SH., MH., yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa proses pengadilan formal, dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian antara korban dan pelaku. Rabu (9/10/2024).

Sigit Waseso menjelaskan bahwa, tiga kasus tersebut memiliki karakteristik yang memungkinkan penerapan RJ. Kasus pertama adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ainur (69), seorang sopir truk asal Kecamatan Ambunten. Ainur didakwa karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban.

“Keluarga korban telah menerima tali asih dari pelaku dan menyatakan ikhlas, sehingga kami mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Agung yang alhamdulillah disetujui,” ujar Sigit.

Kronologi kecelakaan tersebut terjadi saat Ainur melintasi jalan berkabut yang membuat pandangannya terganggu. Setelah pertimbangan matang, pihak Kejaksaan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ.

Kasi Pidum saat melepas baju tahanan kepada pelaku tindak pidana Laka Lantas yang mendapatkan Restorative Justice.

Kasus kedua melibatkan seorang perempuan berinisial TWD, yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan pengakuannya, TWD menggunakan uang hasil penggelapan untuk biaya pengobatan ibunya, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Kolaborasi Data dan Dedikasi, Arif Firmanto Antar Bappeda Sumenep Raih Anugerah SMSI Award 2025

“Pelaku telah mengembalikan seluruh uang yang digunakan kepada korban, dan perdamaian telah tercapai dihadapan tokoh masyarakat,” terang Sigit. Kejaksaan Agung pun menyetujui penghentian penuntutan atas kasus ini.

Kasus terakhir berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Pelaku, (NV) telah menjalani rehabilitasi di RSUD dr H. Moh Anwar selama tiga bulan sebagai bagian dari proses RJ.

Baca Juga:  Memperingati Hari Mangrove se Dunia, Bupati Sumenep Mengajak untuk Menjaga Hutan Mangrove

“Setelah rehabilitasi, pelaku dinyatakan sehat dan siap kembali ke masyarakat,” kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menekankan pentingnya proses RJ yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari sejak penyerahan tahap dua dari pihak penyidik.

“Jika lebih dari 14 hari, kami tidak bisa mengajukan RJ dan harus melimpahkan kasus ke Pengadilan,” jelasnya.

“Langkah-langkah Restorative Justice ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sumenep, dalam menjaga keharmonisan sosial dan memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku yang menunjukkan itikad baik, serta penyesalan atas perbuatan mereka,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru