Selancar dan Arka Laris Manis Dipasaran, Gaki Jatim Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bea Cukai Madura

- Penulis

Selasa, 1 April 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Dua merek rokok yang diduga diedarkan tanpa pita cukai, Selancar dan Arka, diketahui banyak beredar dan laris manis di pasaran, baik di Madura maupun luar kota.

Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Ach Farid Azziyadi, menegaskan bahwa produksi rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai.

“Rokok-rokok ini tidak hanya diproduksi tanpa pita cukai, tetapi juga beredar bebas tanpa pengawasan dari pihak berwenang, termasuk Bea Cukai. Padahal, sesuai dengan aturan yang ada, ini sudah jelas melanggar hukum,” ujar Farid, Selasa (1/4/2025).

Farid menjelaskan bahwa meskipun produksi rokok tersebut diduga dilakukan dalam jumlah besar dengan mesin yang cukup memadai, mesin-mesin yang digunakan seharusnya terdaftar di Bea Cukai.

“Jika mesin tersebut tidak terdaftar, itu ilegal. Jika terdaftar, tetapi digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, itu juga pelanggaran berat. Hal ini melanggar pasal-pasal yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, khususnya pasal 54 hingga 58,” tegasnya.

Menurut Farid, produksi rokok ilegal ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai, bahkan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Produk rokok ilegal ini juga menciptakan ketidakadilan di pasar, karena dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi yang sudah dikenakan pajak.

Farid menambahkan bahwa jika Bea Cukai Madura membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi produksi atau gudang yang terlibat, pihaknya siap memberikan data yang lebih rinci.

“Kami siap memberikan informasi lebih lengkap, karena produksi rokok ilegal seperti ini dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya, bahkan mencapai ratusan miliar,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB