Gercep! Polres Sampang Amankan Pelaku Curanmor di Pasar Omben

- Editorial Team

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto

Dapurrakyatnews – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang kembali menunjukkan kinerja cepatnya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024), pihak kepolisian mengungkap penangkapan pelaku curanmor yang terjadi di Pasar Omben, Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa Polres Sampang senantiasa mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh mengenai penguatan reformasi hukum dan pemberantasan tindak kejahatan.

Dalam keterangannya, AKP Safril yang didampingi Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie dan Kasat Tahti Aiptu Johanes KL, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Kejadian bermula dari laporan seorang warga berinisial Z (37), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vino 113 cc dengan nomor polisi M 6820 PS. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di area Pasar Omben.

Merespons laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial FU (25), warga Dusun But Manceng, Desa Omben. FU berhasil diamankan di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:  Joko Widodo Cabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Soal Izin Investasi Miras, Ki Demang Angkat Bicara

“Dari hasil interogasi, FU mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vino warna hitam, dengan nomor polisi M 6820 PS juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Safril.

Pelaku FU kini telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Orang Pria Diamankan Aparat Kepolisian

AKP Safril menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sampang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.

Dengan penanganan cepat dan terukur ini, Polres Sampang kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru